Kisah Engeline Margriet, bocah 8 tahun tewas dihabisi 3 hari sebelum ulang Tahun, ditemukan terkubur di belakang rumah posisi memeluk boneka..
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Kisah Engeline Margriet, Bocah 8 Tahun Dibunuh 3 Hari Sebelum Ulang Tahun, Ditemukan Terkubur Sambil Memeluk Boneka

Kamis, 30 November 2023 - 16:35 WIB

tvOnenews.com - Mengenang 8 tahun yang lalu publik digemparkan atas kematian Engeline Margriet Megawe, bocah perempuan berusia 8 tahun yang meninggal dunia secara mengenaskan.

Sebelum kasus pembunuhan tersebut terungkap ke publik pada Juni 2015, Engeline Margriet Megawe sempat dikabarkan hilang sejak tanggal 16 Mei 2015 yang menginisiasi pencarian adalah kakak angkatnya, Yvonne Mega W.

Engeline kemudian ditemukan terkubur di belakang rumahnya di Jalan Sedap Malam No.26, Sanur, Denpasar, Bali pada 10 Juni 2015, tepat hampir sebulan hilang.


Ibu angkat Engeline, Margriet Chrstina Megawe. (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)

Proses pengungkapan kasus ini pun mengerucut terhadap pelaku pembunuhan, yang tak lain adalah ibu angkat dari Engeline, Margriet Christina Megawe.

Dalam kasus pembunuhan ini, Margriet dibantu juga oleh pembantu rumah tangganya bernama Agustinus Tay Hamdani.

Engeline merupakan anak kandung dari Hamidah dan Achmad Rosyidi, yang lahir pada tanggal 19 Mei 2007, Margriet mengadopsi Engeline dari pasangan Hamidah dan Achmad Rosyidi.

Kilas balik, proses pencarian Engeline membuat kakak angkatnya sampai membuat fan page Facebook yang bertajuk "Find Engeline-Bali's Missing Child".

Hilangnya bocah 8 tahun itu pun menyita perhatian sejumlah pihak, hingga pada 5 juni 2015, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan-RB bernama Yuddy Chrisnandi berkunjung ke rumah Engeline.

Tetapi kedatangan sang Menteri tak disambut baik oleh pihak keluarga Engeline, bahkan Yuddi dilarang masuk oleh satpam sewaan yang menjaga rumah Margriet.

Kemudian pada tanggal 6 Juni 2015 Yohana Yembise selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (era Presiden Jokowi) turut mengunjungi rumah Engeline, namun perlakuan yang sama didapatinya dari Margriet, menolak untuk menemui Yohana.

Hingga akhirnya misteri hilangnya Engeline terungkap, bocah 8 tahun itu ditemukan tewas terkubur di belakang halaman rumahnya di Jalan Sedap Malam, pada Rabu 10 Juni 2015.


Kasus pembunuhan Engeline di Bali. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Engeline terkubur di kedalaman 1,5 meter di bawah pohon pisang, tertutupi sampah. Pihak kepolisian menemukan mayat Engeline yang telah membusuk seraya memeluk boneka.

Paling miris adalah Engeline dibunuh tepat 3 hari sebelum ulang tahunnya.

Fakta persidangan pun terungkap, di mana pada hari kejadian Margriet ternyata memukuli Engeline pada bagian wajah berkali-kali dengan tangan kosong.

Akibat dari pukulan itu membuat telinga dan hidung dari Engeline mengeluarkan darah.

Margriet juga menyuruh Agus Tay pembantunya untuk menguburkan mayat Engeline dengan memberikan iming-iming uang senilai Rp 200 juta.

Hingga Mayat Engeline dikubur ke lubang dekat kandang ayam di belakang rumah.

Imbas kasus pembunuhan tersebut, Margriet terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan bocah 8 tahun tersebut meninggal dunia, ia dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Sementara Agus Tay divonis hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar (subsider 6 bulan penjara). 

Dilansir dari VIVA, majelis Hakim menilai Margriet terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, eksploitasi ekonomi, memperlakukan anak secara diskriminatif, secara moril maupun materiil. Hakim menilai seluruh pasal dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti secara sah dan meyakinkan.

Ketiga pasal itu adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan perubahan UU Nomor 23 tahun 2002, dan Pasal 76 B jo Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Selanjutnya, hakim menyatakan tak ada hal yang meringankan dari terdakwa selama proses persidangan. 

"Tidak ada hal yang meringankan. Sementara untuk hal memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya," tegas Ketua Hakim Edward. 

Dari keterangan saksi dan hasil visum, kondisi jasad Engeline sangat memprihatinkan. Sekujur tubuhnya dipenuhi luka lebam dan bekas pukulan lama. Diduga gadis manis itu mendapatkan penganiayaan sebelum tewas dan terjadi dalam tempo yang lama. 

Engeline diduga mendapatkan perlakuan tak layak dari ibu angkatnya. Ia sering disiksa dan tidak pernah mendapatkan makanan yang layak selama tinggal dengan ibu angkatnya itu. (ind)

Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:39
02:32
01:10
03:01
03:04
03:25
Viral