Sumber :
- Antara
Gamelan Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO
Kamis, 16 Desember 2021 - 10:13 WIB
Pelestarian Warisan Budaya Takbenda diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 106 tahun 2013 tentang Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan Undang-Undang nomor 5 tentang Pemajuan Kebudayaan ditetapkan. UU itu mengatur pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan sebagai upaya pemajuan objek-objek kebudayaan. (ant/act)