Mendikbudristek Nadiem Makarim Saat Penetapan Gamelan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO.
Sumber :
  • Antara

Gamelan Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO

Kamis, 16 Desember 2021 - 10:13 WIB

Pelestarian Warisan Budaya Takbenda diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 106 tahun 2013 tentang Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan Undang-Undang nomor 5 tentang Pemajuan Kebudayaan ditetapkan. UU itu mengatur pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan sebagai upaya pemajuan objek-objek kebudayaan. (ant/act)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:10
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
Viral