- Kolase tvOnenews.com
Sebelum Ditantang oleh Abah Jawara Garut, Hercules Pernah Mendekam Di Jeruji Besi karena Obrak-abrik RSCM, Tujuannya…
Bermacam-macam kasus pernah membuat Hercules sampai mendekam di jeruji besi. Misalnya saja, pada kasus di tahun 2018.
Pria yang dikenal sebagai preman Tanah Abang ini sempat diringkus oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya, Rabu (21/11/2018).
Penangkapan Hercules terkait penguasaan lahan terhadap PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat, sejak Agustus hingga November 2018.
"Kasusnya itu terkait dengan penyerangan kompleks ruko di Kalideres, PT Nila Alam oleh 60 orang preman, dipimpin langsung oleh Hercules," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, Rabu (21/11/2018), dalam wawancara bersama sejumlah wartawan.
Adapun Hercules saat itu resmi berstatus sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan terhadap Barang atau Orang dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman penjara 7 tahun.
Nah, berbicara soal sosok Hercules, pria asal Timor Timur ini memang kerap berurusan dengan pihak berwajib.
Melansir dari cuplikan tayangan Apa Kabar Indonesia Malam TV One, pada tahun 2005, Hercules dan anak buahnya melakukan penyerangan di kantor surat kabar Indopos.
Bahkan, atas perbuatannya itu, Hercules divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kasus lainnya, pria yang dikenal sangar ini kembali ditangkap polisi pada maret 2013. Kali ini, ia dicokok terkait kasus pemerasan di Kembangan, Jakarta Barat.
Hercules dijerat pasal 160 tentang penghasutan dan pasal 214 karena melawan petugas saat ditangkap. (abs/kmr)