- Antara
Gaji Presiden Republik Indonesia dari Soekarno hingga Jokowi, Dapat Berapa? Ternyata Jumlah Realnya...
tvOnenews.com - Pesta demokrasi Pemilu 2024 belum usai, namun sudah ramai diperbincangkan soal besaran gaji anggota dewan hingga Presiden Republik Indonesia.
Sebagai informasi, sebelumnya salah satu anggota DPR RI, Krisdayanti mengungkapkan tentang jumlah gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota dewan.
Sementara itu, Kaesang Pangarep yang kini menjabat ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengatakan jika gaji yang diterima ayahnya jauh lebih kecil daripada penghasilannya sebagai pengusaha muda.
Putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu juga bahkan mengklaim jika penghasilannya bahkan bisa digunakan untuk membeli perusahaan mebel serta pengolahan kayu milik ayahnya.
Lantas berapakah gaji Presiden Republik Indonesia?
Besaran gaji Presiden Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, dan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan UU tersebut, jumlah gaji Presiden RI yaitu enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sedangkan gaji Wakil Presiden RI yaitu empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Besaran Gaji Presiden Republik Indonesia dari Soekarno Hingga Jokowi
Berikut adalah besaran gaji Presiden Republik Indonesia, mulai dari Soekarno hingga Jokowi:
1. Soekarno
Sebagai Presiden pertama setelah kemerdekaan Republik Indonesia, Ir. Soekarno mendapatkan gaji sebesar Rp1.000 per bulan.
Kemudian pada tahun 1960-an gaji Presiden Soekarno naik menjadi Rp20 ribu per bulan.
2. Soeharto
Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto atau Soeharto merupakan Presiden Kedua RI yang menjabat mulai dari 12 Maret 1967 hingga 21 Mei 1998.
Saat awal menjabat sebagai presiden Indonesia, besaran gaji Soeharto adalah sebesar Rp75.000 per bulan.
Pada tahun 1979 gajinya kemudian mengalami kenaikan menjadi Rp3.000.000 per bulan.
Pada periode akhir jabatan, gaji Soeharto kembali mengalami kenaikan gaji. Dia lantas mendapatkan gaji sebesar Rp30.000.000 per bulan.
3. BJ Habibie
Prof. Dr.-Ing. Ir. H. Bacharuddin Jusuf Habibie, FREng. atau BJ Habibie yang menjabat sebagai presiden ketiga sejak 21 Mei 1998 hingga 20 Oktober 1999.
BJ Habibie menggantikan posisi Soeharto sebagai Presiden RI, dan saat menjabat, belum ada wakil presiden terpilih.
Jumlah gaji yang diterima oleh BJ Habibie saat menjabat sebagai presiden RI yakni sebesar Rp32.000.000 per bulan.
4. Abdurrahman Wahid
Dr. K.H. Abdurrahman Wahid, Lc., atau yang lebih dikenal dengan nama Gus Dur merupakan Presiden keempat RI.
Gus Dur, menjabat sejak 20 Oktober 1999 hinga 23 Juli 2001 dan mendapatkan gaji sebagai presiden sebesar Rp35.000.000 per bulan.
5. Megawati Soekarnoputri
Prof. Dr. Hj. Diah Permata Megawati Setiawati Soekarnoputri atau Megawati Soekarnoputri adalah presiden kelima RI sekaligus menjadi presiden perempuan pertama di Indonesia.
Putri dari Ir. Soekarno ini menjabat mulai 23 Juli 2001 hingga 20 Oktober 2004.
Megawati Soekarnoputri menerima gaji sebagai presiden sebesar Rp50.000.000 per bulan.
6. Susilo Bambang Yudhoyono
Jenderal TNI Prof. Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, M.A., atau lebih dikenal dengan nama SBY merupakan Presiden RI keenam.
Susilo Bambang Yudhoyono menjabat selama dua periode, yakni 20 Oktober 2004 sampai Oktober 2014.
SBY menerima gaji beserta tunjangan sebesar Rp62.497.800 per bulan.
7. Jokowi
Ir. H. Joko Widodo atau yang lebih dikenal sebagai Jokowi, adalah presiden Indonesia ke-7 yang mulai menjabat sejak 20 Oktober 2014.
Jokowi menjabat selama dua periode, dan masa jabatannya akan berakhir hingga 20 Oktober 2024 mendatang.
Sebagai informasi, gaji pejabat tinggi setingkat Ketua DPR dan MPR saat ini adalah Rp5.040.000 per bulan.
Sehingga, jika mengacu pada Undang-undang, jumlah gaji presiden Jokowi adalah 6 x Rp5.040.000 atau Rp30.240.000 per bulan.
Sedangkan gaji wakil presiden adalah sebesar 4 x Rp5.040.000 = Rp20.160.000 per bulan.
Akan tetapi, selain menerima gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga menerima tunjangan setiap bulan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001.
Adapun besaran tunjangan presiden RI ditetapkan Rp32.500.000 per bulan. Sedangkan untuk wakil presiden RI mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp22.000.000.
Tak hanya itu, Presiden juga mendapatkan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangga, serta seluruh biaya perawatan kesehatan presiden dan keluarganya.
Presiden dan Wakil Presiden juga mendapatkan rumah dinas yang disediakan negara dengan perlengkapan, kendaraan dan pengemudinya sekaligus.
Setelah pensiun, presiden dan wakil presiden akan mendapatkan hak pensiun di luar gaji, sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir yang diterimanya.
Setelah masa jabatannya berakhir, presiden juga akan mendapatkan rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggal.
(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.
Ikuti juga sosial media kami;
twitter @tvOnenewsdotcom
facebook Redaksi TvOnenews