- Antara
Jika Masa Tugas Jokowi Sebagai Presiden Selesai, Ternyata 6 Fasilitas ini yang Akan Didapatkannya Setelah Pensiun, Salah Satunya...
tvOnenews.com - Ir. H. Joko Widodo atau lebih dikenal sebagai Presiden Jokowi, merupakan presiden Indonesia ke-7 yang mulai menjabat sejak 20 Oktober 2014.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi menjabat selama dua periode hingga 20 Oktober 2024 mendatang.
Banyak publik penasaran juga terhadap besaran gaji dan tunjangan Presiden Republik Indonesia.
Jumlah gaji dan tunjangan Presiden Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Kemudian diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan Undang-undang tersebut, besaran gaji Presiden RI yaitu enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Kemudian besaran gaji Wakil Presiden RI yaitu empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Tak hanya itu, usai masa jabatannya presiden Republik Indonesia juga akan mendapatkan fasilitas yang yang akan didapatkannya.
Selain uang pensiun, presiden juga akan mendapatkan tunjangan berupa tanah yang disediakan oleh negara untuk tempat tinggal di masa pensiun.
Berikut adalah 6 fasilitas yang akan didapatkan Presiden Jokowi usai pensiun dari jabatannya:
1. Rincian Uang Pensiun Presiden Jokowi dan Tunjangannya
2. Gaji pensiunan per bulan Rp30,24 juta, atau 100 persen dari gaji pokok terakhir
3. Biaya rumah tangga, seperti pemakaian air, listrik dan telepon
4. Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya
5. Mendapatkan rumah kediaman dengan perlengkapannya
6. Mobil dinas dan fasilitas pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.
Ikuti juga sosial media kami;
twitter @tvOnenewsdotcom
facebook Redaksi TvOnenews