Meski Gagal Kembali jadi Anggota DPR, Kris Dayanti Tetap Dapat Uang Pensiun, Segini Besar Gaji dan Tunjangannya!
tvOnenews.com - Para artis yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR tengah menjadi sorotan. Terlihat beberapa artis dikabarkan lolos melaju ke Senayan seperti Mulan Jameela, Verrel Bramasta, dan lainnya.
Tak seperti rekan artis lain, Kris Dayanti gagal terpilih untuk kembali menjadi anggota DPR. Politikus PDIP ini tidak meraih cukup suara dari dapil V Jawa Timur atau Malang Raya untuk melanju sebagai anggota DPR.
Berdasarkan hasil perolehan suara, Kris Dayanti berada di peringkat 7 caleg dengan suara terbanyak di dapil tersebut. Meski demikian, penyanyi yang akrab disapa KD akan mendapatkan uang pensiun dari jabatannya sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Besar Gaji, Tunjangan, dan Pensiunan Anggota DPR
Diketahui, gaji pokok anggota DPR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan nomor 7 tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam aturan itu, gaji pokok anggota DPR adalah Rp4.200.000 per bulan. Sedangkan gaji pokok untuk Wakil Ketua DPR adalah mendapatkan gaji sebesar Rp4.620.000 per bulan. Sementara Ketua DPR berhak mendapatkan gaji Rp5.040.000 per bulan.
Tak hanya gaji pokok, para wakil rakyat juga mendapatkan berbagai tunjangan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Adapun ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan untuk anggota DPR.
Tunjangan tersebut terbagi atas dua jenis, yaitu tunjangan melekat dan tunjangan lainnya. Rincian dari tunjangan melekat terdiri dari:
1. Tunjangan istri/suami Rp420.000
2. Tunjangan anak Rp168.000
3. Uang sidang atau paket Rp2.000.000
4. Tunjangan jabatan Rp9.700.000
5. Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa
6. Tunjangan PPh Pasal 21 Rp2.699.813
Sedangkan, untuk tunjangan lainnya terdiri dari:
1. Tunjangan kehormatan sebesar Rp5.580.000
2. Tunjangan komunikasi Rp15.554.000
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3.750.000
4. Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000
5. Asisten anggota Rp2.250.000
Bila dijumlahkan secara keseluruhan, maka seorang anggota DPR dapat membawa pulang uang setidaknya Rp54.051.903 per bulannya.
Tak cuma itu, seorang anggota DPR akan mendapat uang pensiun seumur hidup meski hanya menduduki jabatan satu periode atau selama 5 tahun.
Aturan tersebut diatur pasal 17-19, UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan atau Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Perihal besarannya, melihat periode DPR RI 2014-2019, uang pensiun setiap mantan anggota DPR akan mendapat sebesar Rp3,2 juta hingga Rp3,8 juta per bulannya.
Uang pensiun ini akan diberikan sampai mantan anggota DPR tersebut meninggal dunia. Apabila ada suami/istri yang ditinggalkan, maka dana pensiun tersebut akan diberikan ke istrinya.
Adapun uang pensiun anggota DPR akan dipotong iuran sebesar Rp98.000. Sehingga total dana pensiun yang didapatkan maksimal 75 persen dikali gaji pokok.
Tak hanya uang pensiun, mantan anggota DPR juga akan mendapatkan tunjangan hari tua (THT). Dana THT yang digelontorkan untuk anggota DPR total mencapai Rp6,2 miliar. (adk)