- YouTube
Selalu Kontroversial, Ini Musuh-musuh Habib Bahar bin Smith Selain Andy Rompas, Nomor 3 Bukan Sosok Sembarangan, Siapa Dia?
tvOnenews.com - Habib Bahar bin Smith merupakan salah seorang pendakwah di Indonesia yang cukup terkenal dengan gaya ceramah berapi-api.
Pria yang kerap disapa Habib Bule ini pada 2007 mendirikan Majelis Pembela Rasulullah dan memiliki kantor pusat majelis di Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Banten.
Nama Habib Bahar bin Smith kerap muncul di media sosial dengan segala macam bentuk kontroversinya. Belakangan Habib Bahar tengah berseteru dengan Panglima Manguni Makasiouw, Andy Rompas.
Konflik yang bermula sejak tragedi bentrok di Bitung tersebut tampaknya masih belum menemukan titik terang. Habib Bahar sebelumnya nampak berani terang-terangan mengejek Andy Rompas.
Bahkan, pendakwah itu memberikan ancaman bakal memotong kepala Andy apabila bertemu. Ia kembali menegaskan bahwa dirinya sudah mendatangi markas Panglima Manguni di Minahasa seorang diri tanpa pengawalan.
Menanggapi sindiran tersebut, Andy Rompas meminta Bahar menunggu setelah Pemilu 2024 selesai. Tujuannya agar masalahnya dengan bisa diselesaikan secara adat.
“Intinya tidak ada radikalisme di tanah Minahasa, kami tidak membawa-bawa nama agama seperti dia Bahar bin smith,” kata Andy Rompas.
Lebih lanjut, ia menyayangkan sikap Habib Bahar yang terlalu peduli atau mengurusi masalah negara lain. Bahkan panglima ini menyindir Bahar yang diduga suka memprovokasi umat Muslim.
“Tapi ingat saya hanya pesan satu, kita selesaikan secara adat setelah Pemilu ini. Setelah Pemilu selesai saya Andy Rompas akan selesaikan secara adat,” tandasnya.
Habib Bahar bin Smith sendiri tercatat beberapa kali berseteru dengan sejumlah orang.
Berikut sederet musuh-musuh Habib Bahar bin Smith hingga beberapa kali membuatnya masuk penjara.
1. Anak-anak Berinisial MHU dan CAJ
Tahun 2018 Habib Bahar bin Smith terlibat kasus penganiayaan. Ia dilaporkan ke Polres Bogor atas tudingan menganiaya seorang anak berinisial MHU (17) dan CAJ (18).
Habib Bahar terbukti melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan luka berat. Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 8 Juli 2019 menjerat Bahar bin Smith dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan.
Di tahun yang sama, Habib Bahar dikabarkan melakukan penganiayaan di kediamannnya di Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Peristiwa penganiayaan terjadi karena sang supir mengantar jemput istri Habib Bahar terlalu malam. Namun, dalam persidangan, Bahar menjelaskan, ia melakukan penganiayaan itu karena istrinya mengaku telah digoda ketika perjalanan ke pasar Asemka di Jakarta. Bahar bin Smith dijatuhi vonis tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Bandung.
3. Presiden Joko Widodo
Dalam sebuah ceramah di Palembang sekitar tahun 2017, Habib Bahar bin Smith diduga menghina Presiden Jokowi dengan menyebutnya banci. Kemudian, pada 2018 lalu Habib Bahar dilaporkan sejumlah pihak ke polisi.
Kasus ini sempat ditangani pihak kepolisian, Habib Bahar juga menolak minta maaf atas ucapannya. Ia juga turut ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak mendapat penahanan.
4. Jenderal Dudung Abdurachman
Tahun 2022, Habib Bahar bin Smith sempat menyindir ucapan mantan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman yang menyatakan, "Ia berdoa memakai bahasa Indonesia, karena Tuhan bukan orang Arab,”
Habib Bahar membalasnya saat ceramah dengan menyebut, "Dudung masih menyembah pohon jika tidak ada ulama atau habib Arab,”. Imbasnya, Habib Bahar dilaporkan Husin Shihab ke Polda Metro Jaya yang kemudian ditangani Polda Jabar.
Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke polisi atas dugaan fitnah hingga persekusi terhadap Addin Arifin. Pihak Perjuangan Wali Songo menegaskan siap membela Arifin lantaran ia masih garis Kesultanan Banten, sekaligus cucu dari Sunan Gunung Jati atau keturunan Wali Songo.
Menurutnya Addin Arifin telah menjadi korban fitnah dan pencemaran nama baik oleh Habib Bahar. Pasalnya, Bahar dituding menyebarkan hoaks melalui video YouTube dengan menarasikan Addin Arifin sebagai pelaku penipuan dengan nominal Rp25 miliar. (adk)