Ustaz Yusuf Mansur dan Aa Gym.
Sumber :
  • Kolase foto tim tvOnenews

Sindiran Telak Aa Gym Pada Ustaz Yusuf Mansur Bos Paytren yang Izinnya Baru Saja Dicabut OJK: Kalau Dengar Ceramah Beliau, Bisa Habis Tuh Harta Kita

Rabu, 15 Mei 2024 - 14:50 WIB

tvOnenews.com - Sindiran Aa Gym untuk Ustaz Yusuf Mansur bos Paytren yang izinnya baru dicabut oleh OJK.

Nama Yusuf Mansur menjadi perbincangan publik usai kabar dicabutnya izin usaha Paytren.

Aplikasi milik Yusuf Mansur, Paytren, resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Ustaz Yusuf Mansur dan Aa Gym. Sumber: kolase foto tim tvOnenews.com

Dicabutnya Paytren oleh OJK karena melanggar peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

Selain itu, warganet juga kembali menyoroti video potongan ceramah Ustaz Yusuf Mansur yang dinilai kontroversial.

Ceramah Ustaz Yusuf Mansur tentang sedekah kerap menuai kontroversi di masyarakat.

Caranya dalam mengajak para jamaah untuk bersedekah dinilai kurang tepat karena menodong dan menjadi viral di media sosial.

Cara ustaz kelahiran 19 Desember 1976 tersebut menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat hingga mendapatkan tanggapan dari ulama atau ustaz lain.

Salah satu dari Aa Gym, yang sempat menyinggung soal ceramah Ustaz Yusuf Mansur yang viral.

Dalam salah satu kesempatan, Aa Gym memberikan peringatan kepada para jamaah yang mendengar ceramah Ustaz Yusuf Mansur.

Menurut Aa Gym, harta kita bisa habis jika terbujuk rayuan dan ceramahnya Ustaz Yusuf Mansur.

"Hati-hati ya, kalau denger ceramah beliau bisa habis tuh harta kita," ujar Aa Gym.

"Wah benar Pak, 'Aa punya apa? punya rumah yang paling bagus, di kota ada, sedekahkan," imbuh Aa Gym, menirukan gaya sedekah Yusuf Mansur.

"Pokoknya apa harta yang disukai, sedekahkan. Punya mobil, lepas. Punya tanah, loss. Punya tabungan, loss' itu dua hari habis hartanya," sambungnya, yang diiringi suara tawa para jamaah.

Terbaru, Ustaz Yusuf Mansur buka suara soal pencabutan izin usaha Paytren.

Yusuf Mansur mengaku ikhlas terkait keputusan penutupan Paytren oleh OJK.

Tak hanya itu, pria 47 tahun tersebut juga mengucapkan terima kasih kepada OJK yang telah memberinya kesempatan untuk berinovasi.

Ustaz dan juga pebisnis itu juga menegaskan bahwa selama ini ia telah berusaha dan memberikan yang terbaik dalam mengurus Paytren.

Adapun, pencabutan OJK terhadap izin usaha Paytren diumumkan pada tanggal 13 Mei 2024 lalu.

"Dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam  proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan  sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen," OJK, Senin (13/5/2024).

Menurut OJK, pelanggaran Paytren terhadap Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi
adalah sebagai berikut:

1. Tidak memiliki kantor

2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi

3. Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu

4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direeksi dan Dewan Komisaris

5. Tidak memiliki Komisaris Independen

6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi

7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan

8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022

(gwn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral