- Polda Jabar
Wajah Pegi yang Ditangkap Beda dari Ciri-ciri Sketsa Polda Jabar, Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Itu Ditangkap di Bandung
tvOnenews.com - Wajah Pegi alias Perong pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky akhirnya dirilis. Namun sosoknya berbeda dari ciri sketsa yang diumumkan sebelumnya.
Pegi alias Perong DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky selama 8 tahun akhirnya ditangkap oleh Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam WIB.
Kabar penangkapan itu dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan.
“Ya. Benar. Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung,” kata Surawan pada Rabu (22/5/2024) pagi.
Suwarman memastikan Pegi sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Namun wajah Pegi yang ditangkap berbeda dari ciri-ciri DPO yang diumumkan oleh Polda Jabar sebelumnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast sebelumnya mengaku kesulitan menangkap Pegi, Andi, dan Dani karen identitas ketiganya tidak jelas.
“Terkait identitas, baik itu berdasarkan pemeriksaan saksi maupun fakta di persidangan, kami baru menemukan yang namanya inisial yaitu Dani, Andi, dan Pegi alias Perong. Apakah itu nama asli atau nama samaran, ini masih kami telusuri," ungkapnya pada Selasa (14/5/2024).
Menurut rilis Polda Jabar sebelumnya, Pegi DPO tersangka pembunuhan Vina Cirebon punya ciri-ciri tinggi badan 160cm, berbadan kecil, rambut keriting, dan kulit hitam.
Pegi juga disebutkan berusia 30 tahun dan terakhir tinggal di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Polda Jabar pun mengimbau kepada siapapun yang merasa masih bagian dari keluarga ketiga DPO tersebut agar segera menyerahkan mereka.
Apabila ada upaya menyembunyikan ketiganya, Jules Abraham menegaskan bahwa Polda Jabar tak segan menyeret orang tersebut ke jalur hukum.
“Kami menghimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Sebagaimana undang-undang yang berlaku, apabila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan bisa dikenakan tindak pidana.
“Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri,” tutup Jules Abraham.
Sebagaimana diketahui kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya Eky kembali mencuat setelah film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop pada 8 Mei 2024 ini.
Kasus tersebut seakan menjadi tamparan bagi pihak kepolisian yang belum mampu menangkap tersangka Pegi sejak tahun 2016 silam atau sudah 8 tahun lamanya.
Peristiwa pemerkosaan, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap Vina Cirebon dan Eky memang tidak dilakukan oleh Pegi seorang diri.
Total ada 11 tersangka dalam kasus ini, 8 orang di antaranya sudah ditangkap dan menjalani hukuman penjara.
Jaya, Sudirman, Eka Sandi, Rivaldi Aditya Wardana, Hadi Saputra, Supriyanto, Eko Ramadhani menjalani hukuman penjara seumur hidup. Sementara Saka Tatal dipenjara 8 tahun karena saat peristiwa ia masih berusia di bawah umur.
Pegi diketahui sebagai otak aksi kejahatan lantaran ia menaruh dendam pada Vina karena cintanya ditolak dan memilih Eky.
(amr)
Follow tvOnenews.com di sini Google News.