- Freepik - Istimewa
Polisi Belum Bisa Pastikan Pegi yang Ditangkap Benar Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon dan Kekasihnya Eky: Untuk Meyakinkan…
tvOnenews.com - Polisi belum bisa memastikan sosok Pegi alias Perong yang ditangkap adalah benar pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky.
Sebagaimana diketahui Polda Jabar mengumumkan penangkapan Pegi di Bandung pada pada Selasa (21/5/2024) malam.
Penangkapan Pegi terbilang cepat sejak kasus Vina Cirebon kembali mencuat setelah 8 tahun menguap.
Lantas apakah benar sosok yang ditangkap adalah benar Pegi alias Perong?
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan bahwa penangkapan Pegi tersebut berasal dari petunjuk para saksi dan ahli.
“Jadi saudara Pegi Setiawan ini informasi terakhir yang kami dapatkan adalah bekerja saat ini sebagai buruh bangunan,” kata Jules kepada awak media, Rabu (22/5/2024).
Informasi sementara yang dikumpulkan polisi bahwa pelaku sudah lama berada di Bandung. Namun masih perlu pendalaman kemana saja Pegi pergi selama 8 tahun.
Apalagi sebelumnya pihak kepolisian mengaku kesulitan menangkap Pegi lantaran minimnya informasi identitas pelaku.
“Mengenai identitasnya diubah atau tidak masih kita dalami. Apakah ada upaya mengganti identitas apakah yang bersangkutan berupaya menghilangkan jejak dan lain sebagainya,” jelas Jules.
Polisi belum bisa memastikan apakah Pegi yang ditangkap adalah Pegi yang selama ini dicari selama 8 tahun terakhir.
“Untuk meyakinkan bahwa pelaku tersebut adalah Pegi sebenarnya dan tentu akan terkait alat bukti sebagaimana 184 KUHAP tentu harus ada keterangan saksi ahli kemudian keterangan tersangka, ada surat ini yang menjadi petunjuk,” terang Jules.
Polda Jabar pun mengimbau kepada siapapun yang merasa masih bagian dari keluarga ketiga DPO tersebut agar segera menyerahkan mereka.
Apabila ada upaya menyembunyikan ketiganya, Jules menegaskan bahwa Polda Jabar tak segan menyeret orang tersebut ke jalur hukum.
“Kami menghimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Sebagaimana undang-undang yang berlaku, apabila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan bisa dikenakan tindak pidana.
“Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri,” tutup Jules.
Sebagaimana diketahui kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya Eky kembali mencuat setelah film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop pada 8 Mei 2024 ini.
Kasus tersebut seakan menjadi tamparan bagi pihak kepolisian yang belum mampu menangkap tersangka Pegi sejak tahun 2016 silam atau sudah 8 tahun lamanya.
Peristiwa pemerkosaan, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap Vina Cirebon dan Eky memang tidak dilakukan oleh Pegi seorang diri.
Total ada 11 tersangka dalam kasus ini, 8 orang di antaranya sudah ditangkap dan menjalani hukuman penjara.
Jaya, Sudirman, Eka Sandi, Rivaldi Aditya Wardana, Hadi Saputra, Supriyanto, Eko Ramadhani menjalani hukuman penjara seumur hidup. Sementara Saka Tatal dipenjara 8 tahun karena saat peristiwa ia masih berusia di bawah umur.
Pegi diketahui sebagai otak aksi kejahatan lantaran ia menaruh dendam pada Vina karena cintanya ditolak dan memilih Eky.
(amr)
Follow tvOnenews.com di sini Google News.