- Kolase tim tvOnenews.com
Rozy dan Rihanah Terbukti Berzina, Mantan Suami Norma Risma Divonis 9 Bulan Penjara, Barang Buktinya Tak Main-main
tvOnenews.com - Masih ingat dengan kasus seorang menantu yang berselingkuh dengan ibu mertuanya? Drama rumah tangga Norma Risma dan mantan suaminya Rozy Zay Hakiki sempat menjadi sorotan beberapa waktu lalu.
Setelah Norma Risma melaporkan kepada polisi dan menjalani proses persidangan, kini drama “Aku, Kamu dan Ibuku” ini pada akhirnya telah usai.
Pengadilan Negeri (PN) Serang telah menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada terdakwa Rozy Zay Hakiki (22) atau mantan suami Norma Risma.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Riyanti Desiwati dengan Ali Murdiat digelar secara tertutup. Rozy dinyatakan bersalah karena telah melakukan perzinahan dengan Rihanah, sehingga ia dikenakan pasal 284 KUH Pidana.
Sementara itu, Ibu kandung Norma Risma, Rihanah (42) mendapat vonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Serang pada Selasa, (21/5/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rihanah bin Solihin dengan pidana penjara selama 8 bulan,” tertulis dalam putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG dikutip tvOnenews.com, Kamis (23/5/2024).
Berbeda dengan putusan Rozy, Rihanah tidak diperintahkan untuk ditahan lantaran adanya pertimbangan kemanusiaan.