- YouTube tvOneNews
Pegi Ingin Bersuara tapi Ditahan Polisi, Oegroseno Eks Wakapolri pun Angkat Bicara: Bukti Baru di Sidang Pengadilan Akan Menentukan
tvOnenews.com - Dalam kasus yang sedang ramai dibicarakan, Pegi ingin bersuara tapi ditahan polisi, Oegroseno eks Wakapolri pun angkat bicara: bukti baru di sidang pengadilan akan menentukan nasibnya.
Pegi ingin bersuara tapi ditahan polisi. Sementara itu eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno memberikan pandangannya, menekankan bahwa bukti baru di sidang pengadilan akan menentukan kebenaran.
Saat Pegi ingin bersuara tapi ditahan polisi, Oegroseno sebagai eks Wakapolri pun angkat bicara, menyatakan bahwa bukti baru di sidang pengadilan akan memainkan peran kunci dalam kasus ini.
Eks Wakapolri Oegroseno dalam jumpa pers tvOneNews. Tangkapan Layar YouTube tvOneNews
Dalam sebuah jumpa pers yang disiarkan oleh tvOneNews dalam program "Apa Kabar Indonesia Malam", Komjen Pol (Purn) Oegroseno, Eks Wakapolri 2013-2014, memberikan pandangannya mengenai kasus kontroversial yang sedang bergulir.
Kasus tersebut melibatkan Pegi, yang membantah keterlibatannya dalam insiden yang mengakibatkan korban Vina dan Eki.
Pembawa acara mengutip pernyataan Pegi yang menyangkal tuduhan sebagai anggota geng motor dan tidak mengenal kedua korban tersebut.
Eks Wakapolri Oegroseno dalam jumpa pers tvOneNews. Tangkapan Layar YouTube tvOneNews
Oegroseno, Eks Wakapolri 2013-2014, menjelaskan bahwa dalam proses hukum, ada lima jenis alat bukti yang dapat digunakan: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Ia menekankan bahwa status seseorang sebagai tersangka tidak memerlukan keterangan dari tersangka tersebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) awal.
"Keterangan tersangka itu nanti diungkapkan di sidang pengadilan," ujar Oegroseno, menambahkan bahwa KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) sudah mengatur hal tersebut sejak 1981 dan harus dihormati.
Lebih lanjut, Oegroseno, Eks Wakapolri 2013-2014, menyoroti pentingnya membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini dengan lebih mendalam.
Ia mengingat kembali kasus serupa pada tahun 1999 yang melibatkan pembunuhan tiga anggota PBB di Atambua, yang berhasil diungkap melalui pembentukan tim khusus oleh Kapolri saat itu.
Menurutnya, tim khusus yang melibatkan berbagai divisi seperti Propam, forensik, dan psikologi diperlukan untuk mengungkap kebenaran dengan jelas dan tanpa hambatan.
Menanggapi pertanyaan pembawa acara mengenai apakah upaya yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat dan Bareskrim sudah cukup, Oegroseno, Eks Wakapolri 2013-2014, menegaskan bahwa hanya kata-kata tidak cukup.
"Harus diiringi dengan operasi khusus kepolisian yang terdokumentasi dengan baik," tegasnya.
Ia menekankan bahwa operasi ini harus dilakukan dengan serius, mengingat kasus ini menarik perhatian publik nasional dan internasional.
Oegroseno, Eks Wakapolri 2013-2014, juga menyarankan agar Propam turut serta dalam tim khusus tersebut untuk memastikan bahwa tidak ada penyidik yang lalai atau melakukan obstruction of justice.
"Ini penting untuk memastikan bahwa kasus ini bisa dibuktikan secara clear and clean," tutupnya.
Dengan pembentukan tim khusus dan pelibatan berbagai pihak yang kompeten, diharapkan kasus ini dapat segera terungkap dengan jelas, memberikan keadilan bagi para korban dan mempertahankan integritas kepolisian di mata masyarakat. (anf)