Hasyim Asy'ari.
Sumber :
  • YouTube

Tersandung Kasus Asusila Berujung Dipecat jadi Ketua KPU, Terungkap Gaji Fantastis Hasyim Asy'ari Selama Menjabat, Angkanya…

Minggu, 7 Juli 2024 - 14:45 WIB

tvOnenews.com - Nama Hasyim Asy'ari, Ketua sekaligus Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menjadi sorotan usai dipecat dari jabatannya.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membongkar fakta bahwa Hasyim Asy'ari melakukan tindak asusila terhadap wanita bernama CAT.

CAT sendiri merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Pertemuan pertama CAT dengan Hasyim terjadi pada acara jalan sehat yang merupakan agenda bimtek pada 31 Juli 2023.

Setelah pertemuan tersebut keduanya saling bertukar nomor WhatsApp.

Pada 2 Agustus 2023, Hasyim mengajak CAT bertemu Kantor KPU. Namun Hasyim justru mengubah jadwal pertemuan di Cafe Habitate Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut keduanya membahas mengenai tugas PPLN dan penyelenggara pemilu.

Usai pertemuan tersebut keduanya masih menjalin komunikasi secara intens sampai CAT kembali ke Belanda.

Hubungan keduanya berlanjut sampai Hasyim menyiapkan satu unit Apartemen Oakwood Suites Kuningan Jakarta.

CAT mendapat akomodasi termasuk tiket pulang pergi Jakarta-Singapura untuk mengikuti bimtek di Singapura pada 25-29 September 2023, sampai tiket ke Belanda.

Hasyim lalu merencanakan pertemuan dengan CAT pada saat bimtek di Den Haag tanggal 2-7 Oktober 2023.

Pada saat bimtek di Den Haag, Hasyim menginap di Hotel Van der Valk dan mengajak CAT untuk berhubungan intim.

CAT sempat menolak, namun Hasyim berjanji akan menikahinya. Lalu keduanya bersepakat membuat perjanjian di atas materai.

Komunikasi keduanya berjalan tidak sesuai kesepakatan, akhirnya Hasyim dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DKPP menilai Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Imbas dari kasus ini, Hasyim Asy'ari dipecat dan kehilangan gaji fantastis sebagai ketua KPU.

Diketahui, besaran gaji ketua dan anggota KPU diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016.

"Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Ketua: Rp43.110.000. b. Anggota: Rp39.985.000," bunyi Pasal tersebut.

Berikut daftar gaji Hasyim Asy'ari selaku ketua KPU dan anggota KPU:

Gaji Anggota dan Ketua KPU Pusat

1. Gaji Ketua KPU Rp43.110.000

2. Gaji Anggota KPU Rp39.985.000

Gaji Anggota dan Ketua KPU Provinsi

1. Gaji Ketua KPU Rp20.215.000

2. Gaji Anggota KPU Rp18.565.000

Gaji Anggota dan Ketua KPU Kabupaten/Kota

1. Gaji Ketua Rp12.823.000

2. Gaji Anggota KPU Rp11.573.000.

Ketua dan anggota KPU ini juga berhak menerima sejumlah fasilitas antara lain biaya perjalanan dinas, sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1).

"Ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberikan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas," tulis ketentuan PP.

Selain itu, ketua dan anggota KPU juga berhak mendapat perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua dan anggota KPU diberikan juga fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," bunyi Pasal 5 ayat (3).

(adk)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:00
03:06
01:31
03:53
02:26
06:36
Viral