Hasyim Asy’ari dan Cindra Aditi.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Rayuan Maut Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari demi Luluhkan Hati Cindra Aditi, Sampai Ditulis Tangan di Atas Materai, Isinya..

Senin, 8 Juli 2024 - 04:21 WIB

tvOnenews.com - Ternyata begini rayuan maut eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari demi luluhkan hati anggota PPLN Den Haag, Belanda, Cindra Aditi Tejakinkin (CAT).

Hasyim Asy’ari telah dijatuhkan sanksi berat berupa pemecatan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pemberhentian ini dilakukan usai Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap Cindra Aditi.

Banyak cara dilakukan Hasyim Asy’ari untuk mendapatkan hati Cindra Aditi Tejakinkin.


Cindra Aditi Tejakinkin. Sumber: Istimewa

Bukan hanya pesan singkat, Hasyim Asy'ari yang saat itu masih berstatus sebagai Ketua KPU juga merayu dengan menulis janji di atas kertas bermaterai.

Saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim Asy'ari, Anggota DKPP Muhammad Tio mengungkapkan Hasyim Asy'ari juga membuat surat pernyataan yang berisi 5 poin janji-janji untuk CAT.

Surat pernyataan itu dibuat lantaran Hasyim Asy'ari tak bisa memenuhi janjinya pada korban.

“Sehingga, Pengadu (CAT) meminta Teradu (Hasyim Asy'ari) untuk membuat surat pernyataan tertulis di atas materai. Pada 2 Januari 2024, Teradu memenuhi permintaan Pengadu untuk membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas meterai,” kata Anggota DKPP Muhammad Tio di persidangan, Rabu (3/7/2024).

Dalam persidangan, dikabarkan Hasyim Asy'ari menyampaikan janji-janji itu saat merayu dan memaksa korban melakukan hubungan badan pada 3 Oktober 2023 lalu di Belanda.

Begini isi 5 janji Hasyim Asy'ari pada Cindra Aditi, antara lain:

1. Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama Pengadu

2. Membiayai keperluan pembelian tiket Pengadu di Jakarta-Belanda sebanyak Rp30 juta per bulan

3. Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik Pengadu seumur hidup

4. Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat

5. Menelepon atau berkabar kepada Pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup

Anggota DKPP Muhammad Tio  menyebut CAT juga meminta Hasyim Asy'ari menambahkan konsekuensi apabila janji-janji itu tak ditepati.

Disebutkan bahwa Hasyim diwajibkan untuk memperbaiki tindakan yang belum dipenuhi dan membayar denda Rp4 miliar.

“Yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu 4 tahun,” terang Anggota DKPP Muhammad Tio.

Usai sanksi pemberhentian sebagai anggota KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),, Hasyim meminta maaf apbila ada tindakan kurang berkenan.

Kemudian, Hasyim juga mengucapkan Alhamdulillah meski diberhentikan sebagai anggota KPU.

Kini, eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dianggap secara sah melakukan tindakan asusila terhadap Cindra Aditi Tejakinkin (CAT). (hnf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:56
02:26
00:41
01:23
00:56
01:52
Viral