- Kolase tvOnenews / Julio Trisaputra tvOne / tangkapan layar
Bicara dengan Nada Tegas di Hadapan Uya Kuya, Farhat Abbas Bilang Hasyim Asy'ari dengan Cindra Aditi Berhubungan Badan: Suka Sama Suka, Jadi ..
tvOnenews.com - Pengacara kondang, Farhat Abbas ikut berbicara dengan nada tinggi menanggapi kasus kasus tindakan asusila yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada anggota PPLN Belanda, CAT.
Publik dihebohkan atas Ketua KPU Hasyim Asy'ari dituduh terlibat kasus tindakan asusila dengan korban berinisial CAT.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun langsung bertindak tegas dengan memecat Hasyim Asy'ari dari kursi Ketua KPU.
Mantan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dan Cindra Aditi.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Awal mula kasus ini, terjadi tindakan asusila Hasyim Asy'ari kepada Cindra saat korban dilantik menjadi anggota PPLN Wilayah Kerja Perwakilan di Den Haag dan keduanya sering chatting dan telepon dari aplikasi WhatsApp.
Demi memenuhi seluruh persyaratan ada, sebagai anggota PPLN, Cindra dan seluruh anggota lainnya wajib mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis di Bali pada akhir Juli sampai awal Agustus 2023 karena diminta oleh KPU.
Tak terasa, Ketua KPU Hasyim Asy'ari memanfaatkan kekuasaannya menggoda dan menciptakan hubungan asmara dengan Cindra.
Sementara itu, Farhat Abbas ikut menanggapi soal kasus asusila yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari terhadap perempuan anggota PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Den Haag Belanda bernama Cindra Aditi Tejakinkin (CAT).
"Saya melihat Ketua KPU ini adalah orang atau pejabat yang disumpah untuk tidak melakukan sesuatu, dan menjaga rahasia negara," ucapnya dilansir youtube Uya Kuya TV.
"Selayaknya juga rahasia Ketua KPU harus dijaga disimpan, jangan dibeberkan secara gambling seperti in," tuturnya.
Dia juga menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asy'ari.
Dia berpandangan hubungan yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari itu hubungan suka sama suka.
"Seharusnya ketua DKPP ini maupun majelis-majelis di DKPP ini harus dengan bijaksana, ini menyangkut apa, kenapa nggak ditolak aja laporan ini, diserahkan kepada polisi," terangnya.
Uya Kuya menyinggung bahwa ini juga melibatkan penyelenggaraan Pemilu, karena Cindra Aditi merupakan anggota PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) yang bertugas di Den Haag Belanda.
Farhat Abbas menegaskan untuk kasus Hasyim Asy'ari adalah yang dilarang adalah perkawinan.
"Yang dilarang adalah perkawinan, tapi mereka kan belum menikah, nah tentu Ketua KPU sebagai manusia biasa harusnya dilihat apa faktornya," tuturnya.
Farhat Abbas.
Menurut Farhat Abbas, ketika dalam pertimbangan bukti yang ada dan dihadirkan.
"Bahwa wanita dari Belanda ini, itu adanya suatu kesepakatan atau perjanjian yang menurut saya Ketua KPU melakukan itu karena ada paksaan dan ancaman," jelas Farhat Abbas.
"Ancaman apa ini?" tanya Uya Kuya.
"Pasti diperas, masa seorang Ketua KPU mau menyerahkan uang 30 juta per bulan, uang tiket, uang makan, restoran segala macam dan menelpon sehari satu kali kan," ucap tegas Farhat Abbas.
"Kalau bukan suatu tekanan kekerasan, pemerasan itu nggak akan terjadi, menurut saya itu adalah perjanjian kejahatan," pungkasnya.
Pengacara kondang para artis Indonesia itu mengatakan bahwa Cindra Tejakinkin Aditi justru bukan yang menjadi korbannya.
"Artinya siapa yang menjadi korban di situ, bukan wanita itu, yang menjadi korban itu adalah Ketua KPU Bapak Hasyim Asy'ari.
Ia pun mengungkapkan bahwa seharusnya DKPP atau Bawaslu untuk melakukan proses terhadap CAT.
"Tapi Bapak Hasyim Asy'ari harus juga nggak?" tanya Uya Kuya.
Menanggapi soal tersebut, Farhat Abbas tidak mempermasalahkan hal tersebut meski diseret ke ranah kepolisian.
"Nggak masalah, karena di polisi saya bisa jamin, namanya hubungan antara orang dewasa itu adalah hubungan suka sama suka, tidak ada pidananya," beber Farhat Abbas.
"Itu bisa kena pasal 284 KUHP, apabila dilaporkan oleh salah satu pasangan istri atau suaminya, kita lihat suami wanita itu warga negara Indonesia atau tidak, kalau dia WNI berarti dia kena hukum Indonesia," terangnya.
Ia mengatakan bahwa jika istri Hasyim Asy'ari melaporkan karena merasa dirugikan atas masalah tersebut karena suaminya berzina.
"Maka yang berhak melaporkan itu (istri Hasyim Asy'ari), bukan yang dilindungi wanita itu," paparnya. (ind)