- Kolase tvOnenews.com/ Tim tvOnenews - Ilham
Pegi Setiawan Belum Bisa Bernafas Lega, Penasihat Ahli Kapolri ini Ungkap Pegi Masih Bisa Jadi Tersangka Lagi, Alasannya…
tvOnenews.com - Pegi Setiawan resmi memenangkan sidang praperadilan, maka status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah atau harus digugurkan.
Sudah sebulan lebih Pegi mendekam dalam kurungan. Kini Pegi Setiawan dapat bernafas lega usai Hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Menurut Hakim, tidak ada satupun ditemukan bukti pemohon Pegi Setiawan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
“Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ungkap Eman saat membacakan putusan sidang tersebut, Senin (8/7/2024).
“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” sambungnya.
Selain itu, Hakim juga memutuskan agar Polda Jabar dapat melepaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
“Memerintahkan termohon (Polda Jabar) untuk melepaskan pemohon dari tahanan,” tambahnya.