Pegi Setiawan dan Hotman Paris.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews

Polda Jabar Masih Bisa Tahan Pegi Setiawan Meski Sudah Dinyatakan Bebas, Hotman Paris Ungkap Fakta Mengejutkan Jika...

Rabu, 10 Juli 2024 - 11:53 WIB

tvOnenews.com - Hotman Paris membeberkan fakta mengejutkan di balik bebasnya Pegi Setiawan yang masih berpeluang kembali ditahan Polda Jawa Barat.

Tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan, telah dinyatakan bebas usai Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan Preperadilan.

Namun, pengacara kondang tanah air, Hotamn Paris, mengungkapkan fakta mengejutkan dibalik putusan bebas Pegi Setiawan.

Hotman Paris mengungkap jika Pegi Setiawan kemungkinan masih bisa ditangkap sebagai tersangka pembunuhan kasus Vina dan Eky.

Hal ini disampaikan oleh Hotman Paris melalui unggahannya di instagram pribadi miliknya pada Selasa (9/7/2024).

Berdasarkan penjelasan Hotman Paris, Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari kasus itu secara substansi, namun belum bebas secara substansi.

"Pegi itu belum bebas secara substansi. Hakim hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara," kata Hotman Paris dikutip dari akun instagram @hotmanparisofficial.

Karena hanya dinyatakan cacat secara hukum acara, Hotman Paris menjelaskan jika Polisi bisa saja memanggil ulang Pegi Setiawan.

"Artinya, kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka," ungkapnya.

"Hakim mengatakan, penyidik belum pernah memeriksa Pegi sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka, atau belum pernah diperiksa sebagai saksi," imbuhnya.

Pegi Setiawan bisa kembali ditahan jika Polda Jabar mengikuti prosedur penahanan yang diatur.

Jika ingin kembali menahan Pegi Setiawan, Polda Jabar harus memanggilnya sebagai saksi atau calon tersangka terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Maka kalau penyidik mau, besok-besok penyidik panggil Pegi sebagai calon tersangka atau saksi. Dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya bisa ditahan lagi. Itu sebagai hukum acara normatif," jelas pengacara keluarga Vina.

"Kalau polisi mau dalam hitungan hari bisa memanggil dia sebagai saksi, dan selanjutnya dipanggil sebagai tersangka, dan selanjutnya ditahan. Itulah hukum acaranya," pungkasnya.

Di sisi lain, Hotman Paris juga mengajak Pegi Setiawan untuk makan bersama dirinya di restoran daerah Jakarta.

"Sekali lagi mumpung Pegi masih bebas,ayok kita makan bakmie di Jakarta, makan ramen di Jakarta dengan Hotman Paris," seru Hotman Paris. (tsy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral