- Kolase tvOnenews / Julio Trisaputra tvOne / tangkapan layar
'Selebrasi' Mengejutkan Mahfud MD Ketika Tahu Pegi Setiawan Status Tersangkanya Tak Sah dan Berhak Bebas, Beri Gestur Seperti Ini ...
tvOnenews.com - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan tanggapan atas putusan hakim PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di pusaran kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan untuk membebaskan Pegi Setiawan dari penetapan status tersangka dari Polda Jabar.
Publik pun berharap bahwa putusan dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan, ini akan membuka lembar baru terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di tahun 2016 silam.
Pegi Setiawan saat konferensi pers penangkapan. (source: Raisan Al Farisi-Antara)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan tidak sah.
Hal itu disampaikan Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan yang dilaksanakan pada Senin (8/7/2024).
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Berdasarkan putusan tersebut, hakim meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
Sebagai informasi, Setiawan alias disebut sebagai Perong diamankan oleh pihak kepolisian Polda Jabar usai ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) selama delapan tahun.