- Kolase tvOnenews / Julio Trisaputra tvOne / tangkapan layar
'Selebrasi' Mengejutkan Mahfud MD Ketika Tahu Pegi Setiawan Status Tersangkanya Tak Sah dan Berhak Bebas, Beri Gestur Seperti Ini ...
tvOnenews.com - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan tanggapan atas putusan hakim PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di pusaran kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan untuk membebaskan Pegi Setiawan dari penetapan status tersangka dari Polda Jabar.
Publik pun berharap bahwa putusan dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan, ini akan membuka lembar baru terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di tahun 2016 silam.
Pegi Setiawan saat konferensi pers penangkapan. (source: Raisan Al Farisi-Antara)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan tidak sah.
Hal itu disampaikan Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan yang dilaksanakan pada Senin (8/7/2024).
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Berdasarkan putusan tersebut, hakim meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
Sebagai informasi, Setiawan alias disebut sebagai Perong diamankan oleh pihak kepolisian Polda Jabar usai ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) selama delapan tahun.
Pada 26 Mei 2024, Polisi rilis Pegi alias Perong sebagai otak utama dan 2 DPO lainnya dianulir.
Namun, Pegi Setiawan bersikukuh bahwa dia bukan otak dari pembunuhan Vina dan juga tidak terlibat sama sekali.
Tanggapan Mahfud MD soal putusan praperadilan Pegi Setiawan
Ahli Hukum Tata Negara, Mahfud MD memberikan hormat kepada Majelis Hakim di PN Bandung, Eman Sulaeman yang berani memutuskan sidang praperadilan Pegi Setiawan dengan adil.
Mantan Menko Polhukam sekaligus Cawapres nomor urut 3 berpendapat bahwa putusan hakim sudah tepat dalam membebaskan Pegi Setiawan pada sangkaan Polisi atau Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Bagus, memang sejak awal saya berpikir memang Praperadilan harus menerima permohonan Praperadilan dari Pegi," tutur Mahfud MD dilansir youtube officialnya.
Di hadapan wartawan, Mahfud MD memberikan gestur hormat atas putusan hakim, Eman Sulaeman.
Mahfud MD mengaku bahwa proses penanganan-nya bukan hanya terlihat seperti tidak profesional, tapi juga menimbulkan kesan kolutif dan konspiratif.
"Kanapa? dulu kasus itu kan sudah 8 tahun lalu, dibiarkan. Dan baru dibuka lagi sesudah ada film Vina: Sebelum 7 Hari," terangnya.
"Itu sudah sangat tidak profesional," paparnya.
Ia juga menyoroti soal dakwaan jaksa yang kemudian disebut di dalam putusan hakim yang menyatakan ada tiga orang buron kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
Namun, belakangan barubah hanya sisa satu orang yang buron.
"Di dakwaan Jaksa itu disebut ada tiga orang buron, kok tiba-tiba disebut hanya satu, katanya yang dua fiktif," terangya.
"Kemudian Pegi-nya juga diragukan bahwa itu orangnya (tersangka)," tambahnya.
Ia juga menyinggung bahwa di dalam prinsip hukum pidana, ada namanya Adagium.
"Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah, daripada anda menghukum satu orang saja yang tidak bersalah, itu sangat jahat menghukum orang yang tidak jelas kesalahannya," terangnya.
Di akhir, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan gestur hormat kepada Eman Sulaeman yang berani memutuskan sidang praperadilan Pegi Setiawan dengan adil.
"Saya tabe lah kepada hakim yang telah memutus praperadilan (Pegi Setiawan) dengan berani, jujur," kata Mahfud MD.
Tak lupa, dirinya juga mengapresiasi hasil kerja tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Juga kepada pengacaranya gigih memperjuangan Pegi, hormat juga kepada Polda Jawa Barat yang telah menyatakan akan menerima dan akan melaksanakan putusan praperadilan ini," tutup pernyataan Mahfud MD. (ind)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini