- Instagram @sarwendah29
Sarwendah Suka Tak Suka Harus Hadir di Persidangan Selanjutnya Jika Tak Mau Perceraiannya dengan Ruben Onsu Diputus Verstek, Apa Itu?
tvOnenews.com - Perceraian rumah tangga Sarwendah dan Ruben Onsu saat ini tengah menjadi sorotan publik Indonesia.
Mencuatnya berita perceraian orang tua angkat Betrand Peto itu sukses mengguncang dunia entertainer tanah air.
Pasalnya, netizen dibuat bertanya-tanya dengan alasan sebenarnya perceraian mendadak dari Sarwendah dan Ruben Onsu.
Persidangan perdana keduanya juga sudah digelar pada Selasa (9/7/2024) di PN Jakarta Selatan.
Namun, baik Ruben maupun Sarwendah diketahui sama-sama tak hadir dalam sidang cerai pertama mereka itu.
Meski begitu, Ruben Onsu masih diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Sedangkan dari pihak Sarwendah tidak hadir sama sekali.
Ketidakhadiran Sarwendah ataupun kuasa hukumnya ini ternyata bisa menyebabkan perceraiannya kemungkinan diputus Verstek.
Apa itu cerai verstek?
Verstek atau In Absentia adalah putusan yang dijatuhkan oleh Hakim tanpa adanya kehadiran Tergugat meski sudah dilakukan pemanggilan yang resmi dan patut.
Dasar hukum putusan vestek ini telah diatur di dalam Pasal 125 HIR :
“Apabila pada hari yang telah ditentukan, tegugat tidak hadir dan pula ia tidak menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakilnya, padahal ia telah dipanggil dengan patut maka gugatan itu diterima dengan putusan tak hadir atau verstek, kecuali kalau ternyata bagi Pengadilan bahwa gugatan tersebut melawan hak atau tidak beralasan."
Dalam perkara perceraian, sebelum menjatukan Putusan Verstek hakim dapat menunda sidang dan memerintahkan pemanggilan sekali lagi kepada pihak Tergugat yang tidak hadir.
Namun apabila Tergugat ataupun kuasanya dicurigai dengan 'sengaja' tidak hadir dalam sidang pertama, padahal ia telah dipanggil secara sah dan patut, Hakim dapat langsung menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan dengan verstek (tanpa hadirnya Tergugat).
Ketidakhadiran Tergugat dalam sidang ini dapat diartikan Tergugat mengakui sepenuhnya semua dalil dalam gugatan Penggugat.
Atas dasal inilah, perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu bisa dilanjutkan secara verstek, dan cerai verstek adalah sah di mata hukum.
Hal ini juga sudah dijelaskan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menyangkut masalah kehadirannya itu hak daripada tergugatnya sendiri. Kalau seandainya dia tidak hadir pada panggilan kedua itu tentu majelis hakim memutus perkara tersebut tanpa hadirnya tergugat atau verstek," jelas Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, kepada awak media di kantornya Selasa (9/7/2024).
Oleh karena itu, Majelis Hakim kembali mengirimkan surat panggilan kepada Sarwendah untuk sidang selanjutnya.
Sidang kedua perkara perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah sendiri bakal digelar pada Selasa (16/7/2024) mendatang.
"Majelis hakim memanggil kembali tergugat S pada hari Selasa akan datang tanggal 16 Juli 2024," kata Humas PN Jaksel. (tsy)