- Tangkapan layar
Meski Pegi Setiawan sudah Bebas, Namun Polda Jabar Masih Belum Kembalikan Hal Ini
tvOnenews.com - Kendati Pegi Setiawan sudah dinyatakan bebas dan dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3, namun Polda Jabar belum kembalikan hal-hal ini.
Ijazah, KTP, dan juga handphone milik Pegi Setiawan yang sempat dijadikan barang bukti oleh penyidik Polda Jawa Barat sampai saat ini belum juga dikembalikan.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Muchtar Efendi menunjukkan SP3 dan hasil putusan prapradilan Pegi bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Menurut kuasa hukum barang-barang milik Pegi Setiawan yang sempat dijadikan barang bukti dan ditunjukan saat konferensi pers penetapan tersangka hingga saat ini masih berada di Polda Jabar.
Ijazah, kartu keluarga, rapor Pegi Setiawan, hingga ponsel, dan beberapa barang lainnya belum ada kabar kapan barang-barang itu akan dikembalikan.