‘Serangan Balik’ Pegi Setiawan pada Polda Jabar, Kuasa Hukum Akui Bakal Lakukan Hal Ini karena Sudah Merasa Dirugikan: Secepatnya Kami Bakal….
Sumber :
  • Tangkapan layar

‘Serangan Balik’ Pegi Setiawan pada Polda Jabar, Kuasa Hukum Akui Bakal Lakukan Hal Ini karena Sudah Merasa Dirugikan: Secepatnya Kami Bakal…

Rabu, 17 Juli 2024 - 13:05 WIB

tvOnenews.com - Pihak Pegi Setiawan berencana mengajukan hal ini setelah menang dalam sidang prapradilan di PN Bandung, dimana Polda Jabar dianggap salah menetapkan tersangka.

Sebelumnya Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan pada 22 Mei 2024 dan menganggapnya sebagai Pegi Perong tersangka DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Pada sidang prapradilan di PN Bandung 10 Juli 2024, status tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum. Dalam artian, Polda Jabar salah menangkap orang.

Tim kuasa hukum dari Pegi Setiawan pun sempat menyampaikan akan meminta ganti rugi senilai Rp175 juta kepada Polda Jabar.

“Karena memang Pegi Setiawan sempat mengalami intimidasi dan kerugian selama 49 hari tidak bekerja. Seharusnya di situ dia bisa memenuhi kebutuhan keluarganya,” kata Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sugianti Iriani dalam kabar petang tvOne, dikutip Rabu (17/7/2024).

Namun pihak kuasa hukum masih akan berbicara lagi dengan keluarga apakah memang mau mengajukan ganti rugi atau tidak. 

“Kalau dari tim kuasa hukum mungkin ini adalah sebagai bentuk bahwa harus Pegi Setiawan itu meminta ganti rugi karena memang dia sudah dirugikan dengan tindakan salah tangkapnya Polda Jabar,” jelas Sugianti.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:22
03:02
00:54
01:35
02:15
06:15
Viral