- Tangkapan layar
‘Serangan Balik’ Pegi Setiawan pada Polda Jabar, Kuasa Hukum Akui Bakal Lakukan Hal Ini karena Sudah Merasa Dirugikan: Secepatnya Kami Bakal…
“Kalau memang keluarga sudah siap mengajukan ganti rugi, kami siap mendampingi,” ungkapnya.
“Tim kuasa hukum masih membicarakan itu karena kami belum koordinasi dengan keluarga,” imbuh Sugianti.
Terkait dengan ganti rugi ini mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun memberikan pandangannya.
Walaupun dalam sembilan butir amar putusan prapradilan tidak dicantumkan secara spesifik angka ganti ruginya.
“Tetapi undang-undang KUHAP pasal 95 bisa menjadi pegangan. bahwa tersangka terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti rugi karena telah ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili,” terang Gayus Lumbuun.
Lebih dari itu ganti rugi immateriil juga bisa diajukan, sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang hukum acara perdata 1365.