Begini Nasib Polisi yang Salah Tetapkan Pegi Setiawan jadi Tersangka, Mantan Kabareskrim Polri: Pasti Kena, Jangan Lupa Kita Itu Ada….
Sumber :
  • Tangkapan layar

Begini Nasib Polisi yang Salah Tetapkan Pegi Setiawan jadi Tersangka, Mantan Kabareskrim Polri: Pasti Kena, Jangan Lupa Kita Itu Ada…

Rabu, 17 Juli 2024 - 16:15 WIB

tvOnenews.com - Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar telah dianggap batal demi hukum. Mantan Kabareskrim Polri Ito Sumardi pun menjelaskan akibat yang akan diterima penyidik atas kesalahan itu.

Sebelumnya pada bulan Mei lalu Pegi Setiawan ditangkap di Bandung oleh penyidik Polda Jabar atas tuduhan pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 lalu di Cirebon.

Dalam sidang prapradilan 8 Juli 2024, hakim PN Bandung Eman Sulaeman menetapkan bahwa Polda Jabar tidak memiliki bukti yang cukup dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Pegi Setiawan pun bebas. Lantas bagaimana nasib penyidik yang telah salah dalam menentukan status tersangka Pegi?

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi mengatakan bahwa tiga DPO yang diumumkan oleh polisi sebelumnya itu berdasarkan amar putusan hakim.

Adapun kemudian terdapat kesalahan dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka, tentu ada akibatnya bagi penyidik yang salah menetapkan. 

"Pasti kena, jangan lupa kita itu ada Perkap (Peraturan Kapolri) tentang kode etik,” kata Mantan Kabareskrim Polri Ito Sumardi dalam Youtube Uya Kuya TV, dikutip Rabu (17/7/2024).

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral