- Tangkapan layar
Begini Nasib Polisi yang Salah Tetapkan Pegi Setiawan jadi Tersangka, Mantan Kabareskrim Polri: Pasti Kena, Jangan Lupa Kita Itu Ada…
tvOnenews.com - Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar telah dianggap batal demi hukum. Mantan Kabareskrim Polri Ito Sumardi pun menjelaskan akibat yang akan diterima penyidik atas kesalahan itu.
Sebelumnya pada bulan Mei lalu Pegi Setiawan ditangkap di Bandung oleh penyidik Polda Jabar atas tuduhan pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 lalu di Cirebon.
Dalam sidang prapradilan 8 Juli 2024, hakim PN Bandung Eman Sulaeman menetapkan bahwa Polda Jabar tidak memiliki bukti yang cukup dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi mengatakan bahwa tiga DPO yang diumumkan oleh polisi sebelumnya itu berdasarkan amar putusan hakim.