- Kolase tim tvOnenews
Eks Pengacara Jessica Wongso Ikut Bicara soal Kasus Vina Cirebon, Sampai Heran kok Polisi Menyita Benda 'Aneh' ini, Katanya Janggal dan Tak Masuk Akal
tvOnenews.com - Mantan pengacara Jessica Wongso ini ikut bicara soal kasus Vina Cirebon, sampai heran dengan benda yang disita polisi.
Seperti diketahui, kasus Vina Cirebon kini menjadi salah satu kasus yang paling menyita perhatian publik.
Kasus tewasnya Vina dan Eky yang terjadi tahun 2016 ini semakin rumit dan belum menemukan titik terang hingga saat ini.
Banyak kejanggalan-kejanggalan yang dinilai terjadi dalam kasus ini sejak awal, hingga berbagai ahli dan pengacara kondang ikut turun tangan.
Salah satunya Otto Hasibuan, pengacara kondang Tanah Air yang juga pernah menjadi kuasa hukum dari Jessica Wongso.
Otto Hasibuan yang juga sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengaku menemukan banyak keganjilan dalam kasus tewasnya Vina dan Eky.
Karena itu, Otto Hasibuan memerintahkan tim Peradi untuk membela lima terpidana kasus Vina Cirebon dan membantu mereka untuk bebas.
Lima terpidana yang dimaksud di antaranya Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto.
Otto Hasibuan mengatakan, banyak kejanggalan yang terjadi dalam kasus tewasnya Vina dan Eky Cirebon ini.
Otto Hasibuan. Sumber: ANTARA
Salah satu kejanggalan yakni adanya dua DPO yang dinyatakan fiktif.
Terlebih, satu DPO yang sebelumnya dianggap sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky yaitu Pegi Setiawan telah resmi dinyatakan bebas dan tidak terlibat dalam kasus Vina Cirebon.
Menurut Otto Hasibuan, banyaknya kejanggalan-kejanggalan tersebut membuat konstruksi hukum tidak sempurna.
"Sebenarnya banyak hal yang sudah disampaikan oleh teman-teman, salah satunya mengenai, ada dua DPO yang dinyatakan fiktif, yang mengakibatkan konstruksi hukumnya menjadi tidak sempurna," ujar Otto Hasibuan, dilansir dari acara Apa Kabar Indonesia Malam, tvOne.
Selain itu, Otto juga mengatakan kejanggalan terkait benda-benda yang disita dari terdakwa Sudirman.
Polisi menyita barang-barang yang disebut sebagai bukti pembunuhan Vina dan Eky pada tanggal 2 September 2016 atau sekitar 5 hari setelah insiden.
Otto Hasibuan mengaku heran dengan barang yang disita oleh polisi dari Sudirman, yaitu tiga buah batu.
Tiga buah batu itu disebut sebagai alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pelemparan terhadap korban.
"Coba bayangkan yang disita itu antara lain 3 buah batu. Tentunya yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan pelemparan-pelemparan terhadap geng motor yang dikatakan itu tadi, di antaranya Vina, Eky dan sebagainya," ujar Otto Hasibuan.
"Tetapi batu itu dikatakan disita dari Sudirman, terpidana saat ini," sambungnya.
Otto Hasibuan menilai bahwa kejadian yang tertulis dalam BAP maupun ketupusan pengadilan terhadap tiga batu tersebut tidak masuk akal.
Sebab, menurutnya tidak mungkin batu yang digunakan pelaku untuk melempari korban, kemudian ada peristiwa pembunuhan dan lain sebagainya, lalu pelaku mencari batu itu untuk disimpan.
Otto Hasibuan buka suara soal kasus Vina Cirebon. Sumber: kolase tim tvOnenews
"Sekarang logikanya bagaimana ini bisa terjadi. Batu dilempar, kemudian mereka setelah melempar, melakukan pembunuhan, pemerkosaan, membawa mayat ke fly over, kemudian diletakkan ke sana, kemudian batu ini dari mana dapatnya," ujar Otto Hasibuan, kuasa hukum lima terpidana kasus Vina Cirebon.
"Seakan-akan batu ini dicari lagi oleh saudara Sudirman dan dapat, dan dibawa pulang. Dan dia tahu batu mana yang digunakan untuk pelemparan itu," lanjutnya.
"Ini hal yang tidak mungkin. Soalnya ini disitanya dari Sudirman, kalau disitanya dari tempat lain, ditujukan kepada Sudirman, itu masih mungkin," ujarnya lagi.
Selain batu, Otto Hasibuan juga menilai ada banyak kejanggalan-kejanggalan yang didapatnya setelah membaca berkas-berkas dari kasus pembunuhan Vina Cirebon.
(gwn)