- kolase foto tim tvOnenews
Dibela 60 Pengacara, Iptu Rudiana Lakukan Perlawanan dengan Somasi Dedi Mulyadi, Dede dan Liga Akbar: Ini Sudah Keterlaluan
tvOnenews.com - Iptu Rudiana akhirnya melakukan perlawanan dengan melayangkan somasi terhadap Dedi Mulyadi, Dede dan Liga Akbar.
Dengan dibela 60 pengacara, ayah dari almarhum Muhammad Rizky Rudian alias Eky itu akhirnya buka suara melalui kuasa hukumnya.
Pada Senin (22/7/2024), kuasa hukum Iptu Rudiana yang tergabung dalam DPP Perhimpunan Penasihat dan Konsultasi Hukum Indonesia (Perhakhi) melakukan jumpa pers dan melayangkan somasi terbuka terhadap tiga orang.
Di antaranya Dedi Mulyadi, Dede dan Liga Akbar atas tuduhan palsu atau fitnah.
Sebelumnya, saksi Dede akhirnya muncul ke publik dan menyatakan keterangan bahwa kesaksiannya pada tahun 2016 adalah tidak benar.
Dede mengungkap bahwa kejadian yang ia tulis di BAP kasus tewasnya Vina dan Eky tahun 2016 itu mengikuti arahan dari Iptu Rudiana dan Aep.
Menanggapi pengakuan Dede, pihak Iptu Rudiana menyatakan bahwa keterangan dari Dede adalah fitnah dan merupakan pencemaran nama baik.
"Saudara Dede menyatakan bahwa Iptu Rudiana menyuruh dia untuk merekayasa keterangan agar seolah-olah tahu, agar seolah-olah keterangannya seperti ini, sesuai dengan permintaan Iptu Rudiana, itu adalah fitnah dan pencemaran nama baik," ujar Sekjen Perhakhi, Pitra Romadoni Nasution.
"Karena memang ini sudah viral dan membuat fitnah di tengah-tengah masyarakat, maka per hari ini resmi kami somasi terbuka saudara Dede," lanjutnya.
Dedi Mulyadi - Iptu Rudiana. Sumber: kolase tim tvOnenews
Somasi selanjutnya yakni dilayangkan kepada Dedi Mulyadi sebagai aktivis yang menyebarkan pengakuan dari Dede.
Seperti diketahui, pernyataan dari Dede itu pertama kali divideokan dan diunggah melalui kanal YouTube milik Dedi Mulyadi.
Atas pembuatan dan penyebaran video tersebut, pihak kuasa hukum Iptu Rudiana juga melayangkan somasi kepada Dedi Mulyadi.
"Yang kedua, kami juga melakukan somasi terhadap Dedi Mulyadi karena telah membuat video dan menyebarkan berita bohong atau fitnah dan mendistribusikan terkait dengan muatan yang mencemarkan nama baik," kata kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni.
Kemudian somasi juga dilayangkan kepada Liga Akbar, yang sebelumnya menyebut dirinya dipaksa mengakui hal yang tidak diketahuinya tentang kronologi kematian Eki dan Vina di tahun 2016.
"Yang ketiga, somasi terbuka kami, kepada saudara Liga Akbar Cahyana," ujar Pitra Romadoni.
Dedi Mulyadi - Iptu Rudiana. Sumber: kolase tim tvOnenews
Dengan somasi tersebut, kuasa hukum Iptu Rudiana memberikan waktu 3x24 jam kepada Dede, Dedi Mulyadi dan Liga Akbar untuk meminta maaf kepada Iptu Rudiana beserta keluarga.
Jika tidak melakukan permintaan maaf, maka ketiga nama tersebut akan diproses secara hukum.
"Per hari ini kami melayangkan dan menyatakan somasi terbuka kepada tiga nama tersebut untuk meminta maaf 3x24 jam kepada Bapak Iptu Rudiana sejak somasi ini disampaikan dan diumumkan," ujar Pitra Romadoni.
"Apabila dalam 3x24 jam yang bersangkutan tidak meminta maaf kepada Iptu Rudiana berserta keluarga dan kepada masyarakat melalui media pers yang ia beritakan, maka dengan tegas, kami akan melakukan tindakan hukum dengan membuat laporan polisi terhadap mereka bertiga," sambungnya.
Sebelumnya, kuasa hukum para terpidana telah resmi melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri atas dugaan keterangan palsu dan penganiayaan terhadap 7 terpidana kasus Vina Cirebon.
Kemudian Iptu Rudiana dituding bungkam dan menghilang dari publik untuk menghindari kasus tersebut.
Dede - Iptu Rudiana. Sumber: kolase tim tvOnenews
Terkait hal itu, Pitra Romadoni menegaskan bahwa Iptu Rudiana tidak bungkam maupun menghilangkan komunikasi.
Pitra mengatakan, Iptu Rudiana tidak bisa sembarang berbicara di depan publik karena statusnya sebagai anggota polisi aktif.
Adapun, Pitra Romadoni juga menyatakan bahwa pihaknya telah memiliki saksi hingga bukti-bukti untuk melakukan somasi.
Ia juga mengatakan, pernyataan yang dibuat oleh Dede, Dedi Mulyadi hingga Liga Akbar dinilai sudah keterlaluan terhadap Iptu Rudiana.
"Dikarenakan kami selaku kuasa hukum telah memeriksa saksi-saksi dan telah memeriksa bukti-bukti yang kami peroleh, sehingga kami melihat ini sudah keterlaluan fitnahnya terhadap Iptu Rudiana," ujar Pitra Romadoni.
"Jangan juga karena beliau ini seorang anggota polisi ini diserang habis-habisan. Artinya kita sebagai masyarakat, apabila memang menemukan bukti atau hal lainnya, silahkan serahkan pada penyidik," lanjutnya.
"Nggak mesti harus diumbar-umbar kepada publik sehingga menimbulkan peradilan media sosial. Itu tidak bagus karena merusak harkat dan martabat seseorang, karena kebenarannya juga belum pasti," pungkasnya.
(gwn)