- kolase foto tim tvOnenews
Balik Menyerang, Kuasa Hukum Iptu Rudiana: Kami Tidak Kasih Ampun!
tvOnenews.com - Iptu Rudiana akhirnya buka suara dan balik menyerang pihak terpidana kasus Vina Cirebon.
Setelah sekian lama dituding bungkam, kuasa hukum Iptu Rudiana mengambil tindakan dengan melayangkan somasi terhadap tiga nama.
Di antaranya kepada Dede, Dedi Mulyadi, dan Liga Akbar Cahyana.
Somasi terbuka dilayangkan oleh kuasa hukum Iptu Rudiana melalui DPP Perhimpunan Penasihat dan Konsultasi Hukum Indonesia (Perhakhi) saat jumpa pers, pada Senin (22/7/2024).
Pitra Romadoni Nasution selaku Sekjen Perhakhi menyampaikan bahwa kliennya selama ini tidak bungkam maupun menghilangkan komunikasi.
Iptu Rudiana tidak bisa sembarang berbicara di depan publik karena statusnya masih aktif sebagai anggota polisi.
Selain itu, pihak Iptu Rudiana juga mengambil tindakan tegas dengan melayangkan somasi terhadap Dede, Dedi Mulyadi dan Liga Akbar.
Ketiga nama tersebut diminta untuk meminta maaf kepada Iptu Rudiana beserta keluarga dalam waktu 3x24 jam.
Jika yang bersangkutan tidak melakukan permintaan maaf, maka kuasa hukum Iptu Rudiana akan mengambil tindakan hukum.
Pitra Romadoni, kuasa hukum Iptu Rudiana. Sumber: tvOne
"Kami per hari ini melayangkan somasi terbuka kepada saudara Dede, kepada Kang Dedi Mulyadi Channel, kepada Liga Akbar," ujar Pitra Romadoni.
"Tentu ini akan kami proses hukum apabila yang bersangkutan tidak meminta maaf kepada Bapak Iptu Rudiana beserta keluarga," sambungnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum Iptu Rudiana mengatakan sudah mengantongi sejumlah bukti yang akan digunakan untuk melawan pihak kuasa hukum terpidana.
Pitra Romadoni mengatakan, bukti-bukti yang mereka miliki di antaranya berupa keterangan saksi, keterangan ahli, hingga surat-surat.
"Bukti yang kami peroleh tentunya ada keterangan saksi, yang kedua keterangan ahli, dan ada juga surat," ujar Pitra Romadoni.
"Jadi sudah ada bukti yang cukup sehingga kami melayangkan somasi per hari ini," sambungnya.
Pitra Romadoni, kuasa hukum Iptu Rudiana. Sumber: tvOne
Dengan tegas, Pitra Romadoni mengatakan bahwa DPP Perhakhi akan mempidanakan ketiga orang tersebut jika tidak segera meminta maaf.
"Dalam waktu dekat ini kita sudah kasih waktu, apabila yang bersangkutan tidak meminta maaf, maka tegas, DPP Perhakhi akan mengambil tindakan hukum dengan mempidanakan mereka semua," ujar Pitra Romadoni.
"Itu tidak ada kami kasih ampun! Karena telah melukai harkat, martabat, perasaan dan harga diri Iptu Rudiana dan keluarganya," sambungnya.
Tak hanya itu, Pitra juga mengatakan bahwa pihaknya awalnya tidak ingin menanggapi kabar yang ada di media sosial.
Namun, pernyataan-pernyataan yang beredar dinilai telah menyebarkan fitnah terhadap kliennya.
Oleh karena itu, pihak kuasa hukum akan mengambil tindakan hukum.
Pitra Romadoni dan Iptu Rudiana. Sumber: kolase tim tvOnenews.com
"Awalnya tidak kita ladeni, tapi semakin hari semakin luar biasa fitnahnya. Kalau nggak kita ambil tindakan hukum tegas, ini merusak penegakan hukum yang sedang berjalan, yang tegak lurus," ujar Pitra Romadoni.
"Maka dari itu, saya selaku penasihat hukum Bapak Iptu Rudiana akan mengambil langkah-langkah hukum terhadap beliau yang telah membuat fitnah," sambungnya.
Seperti diketahui, pihak kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon sebelumnya telah melaporkan beberapa pihak ke Bareskrim Polri.
Pertama, yakni kepada RT Pasren dan anaknya, Kahfi, atas dugaan kesaksian palsu.
Pihak kuasa hukum terpidana kasus Vina dan Eky juga telah melaporkan saksi Aep dan Dede.
Tak hanya itu, Iptu Rudiana turut dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan keterangan palsu dan penganiayaan terhadap terpidana kasus Vina Cirebon.
Iptu Rudiana. Sumber: kolase tim tvOnenews.com
Adapun, sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana Saka Tatal akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) pada Rabu, 24 Juli 2024.
Jelang digelarnya PK, saksi Dede muncul ke publik dengan mendatangi Dedi Mulyadi dan memberikan pengakuan mengejutkan.
Saksi Dede mengaku bahwa kesaksiannya pada tahun 2016 adalah tidak benar. Ia mengaku hanya mengikuti arahan dari Iptu Rudiana dan Aep.
(gwn)