Dede Bongkar BAP Palsu Kasus Vina, Iptu Rudiana dan Aep di Media, Ngaku Siap Dipenjara Gantikan Para Terpidana.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Pantang Mundur! Dede Bongkar BAP Palsu Kasus Vina, Iptu Rudiana dan Aep di Media, Siap Dipenjara Gantikan Para Terpidana

Selasa, 23 Juli 2024 - 16:41 WIB

tvOnenews.com - Dede Riswanto (30) menjadi sorotan publik beberapa waktu belakangan ini atas pengakuan mengejutkannya dalam pusaran kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.

Berdasarkan kronologi yang diungkap oleh polisi, Kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 dini hari, Vina dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki, tewas akibat dikeroyok anggota geng motor di Jalan Perjuangan.

Namun kini hal itu menjadi pertanyaan kembali di masyarakat, lantaran pengakuan saksi kunci Dede bahwa ia memberi kesaksian palsu kepada polisi pada tahun 2016 silam.


Dede dan Aep menjadi saksi kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon. 

Dede Riswanto yang dibantu oleh Dedi Mulyadi akhirnya muncul ke publik dan membongkar fakta yang selama ini dipendamnya selama 8 tahun lamanya.

Ia mengaku memberi kesaksian palsu bersama Aep, atas instruksi dari Iptu Rudiana.

Hasilnya, berdasarkan kesaksian itulah polisi menjerat delapan orang yang kini menjadi terpidana.

Di mana tujuh orang terpidana itu divonis hukuman penjara seumur hidup dan satunya sudah bebas yakni Saka Tatal.

Tujuh terpidana itu adalah Supriyanto, Jaya, Eka Sandi, Rivaldi Aditya Wardana, Sudirman, Hadi Saputra, dan Eko Ramadhani.

Ramai soal pernyataan mengejutkan dari Dede di kanal youtube Dedi Mulyadi soal peran Aep dan Iptu Rudiana dalam keterangan palsu.

Kini kubu Iptu Rudiana langsung melayangkan somasi kepada Dedi Mulyadi, Dede dan Liga Akbar.

Mendesak mereka untuk meminta maaf, hal ini karena kesaksian palsu yang diakui oleh Dede atas perintah Iptu Rudiana pada tahun 2016 silam.

Pihak Dedi Mulyadi pun tak tinggal diam, langsung menggelar konferensi pers bersama Otto Hasibuan terkait kasus Vina dan pernyataan dari Dede.

Dede Riswanto mengaku diajak oleh Aep untuk ke kantor polisi memberi kesaksian.

"Awal mulanya malam Pak, Aep menelpon saya dan mengajak saya ke Polres tanggal 2 September," tutu Dede dalam konferensi pers di Peradi Tower.

Ia mengaku mengantar Aep ke Polres, kemudian bertanya maksud Aep ke kantor polisi buat apa.

"Mau buat keterangan saksi, anaknya Pak Rudiana meninggal," ucap Dede menirukan ucapan dari Aep.

"Saya tanya ke Aep, mau ngapain? kan kita tahu tidak peristiwa itu,'nah udah katanya nanti saya arahin, ikutin apa kata saya," terang Dede.

Kemudian, Iptu Rudiana datang dan juga berbincang dengannya, meminta Dede menjadi saksi atas kematian Eky, putranya.

"Nah disitulah diceritakan saya nongkrong di warung, kalau di warung itu benar (hanya membeli rokok)," tuturnya.

Dia membantah soal adanya kejadian anak-anak nongkrong dan terjadi pelemparan batu kepada korban.

"Cuman ada segerombolan anak nongkrong, pelemparan batu, bambu, pengejaran, segerombolan motor ada disitu. Sebenarnya tidak ada Pak," paparnya.

"Sudah diceritakan sebelum masuk (memberi) BAP," ucapnya.

Merasa bersalah

Dede mengaku merasa bersalah selama ini dan memikirkan bagaimana para terpidana ini dipenjara.

"Saya hidup enak di sini Pak, bisa kerja, bisa nikah, sama anak istri bisa bahagia, sedangkan dia dipenjara seumur hidup," ucapnya.

Kemudian, ia memutuskan secara matang-matang untuk muncul di publik dan menanggung segala risiko yang ada.

"Seminggu sebelum saya ketemu Kang Dedi Mulyadi, Saya putuskan, tekad saya harus bulat, saya harus terima resikonya," tuturnya.

"Entah ada hukuman buat saya, saya terima," jelasnya.

Siap dipenjara


Kolase foto Dede Riswanto dan Iptu Rudiana dalam pusaran kasus Vina dan Eky di Cirebon.

Pengacara kondang, Otto Hasibuan memastikan kembali soal sikap Dede yang bisa membuatnya dipenjara.

Dede dengan tegas mengaku siap menerima segala resiko atas perbuatannya di masa lalu, meski harus dipenjara.

Tujuh orang dipenjara atas kesaksian yang diberi oleh Dede dan Aep, di antaranya Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman.

Ketujuh pelaku itu divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Cirebon pada 26 Mei 2017.

"Kau bersedia nggak masuk penjara untuk tujuh orang ini keluar?" tanya Otto Hasibuan.

Tanpa ada keraguan, Dede mangaku siap.

"Sangat bersedia Pak, intinya saya mau tujuh terpidana itu keluar bebas, seperti kehidupan saya kemarin, karena saya merasa bersalah," jelas Dede Riswanto, saksi kasus Vina Cirebon.

"Meskipun kamu masuk penjara?" tanya kembali Otto Hasibuan.

"Siap Pak, meskipun saya dipenjara menggantikan tujuh terpidana itu saya siap Pak," tegas Dede Riswanto. (ind)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral