- kolase foto tim tvOnenews
Meski Sudah Berseliweran di TV dan Podcast, Pegi Setiawan Bisa Ditangkap Lagi Jika Terjadi Hal Ini Kata Penasihat Ahli Kapolri
Namun, menurut Aryanto Sutadi, ada peraturan Mahkamah Agung yang tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk melakukan penyidikan ulang.
Berkenaan dengan kasus Pegi Setiawan, Aryanto mengatakan bahwa Kapolri meminta untuk lebih perhitungan dan tidak gegabah.
Perhitungan yang dimaksud adalah menunggu hasil sidang peninjauan kembali alias PK.
"Kalau untuk kasus sekarang ini, estimate saya, polisi pasti tidak akan gegabah melakukan penyidikan lagi seperti yang dulu-dulu," ujar Aryanto Sutadi.
"Pak Kapolri bilang, kita perhitungan dulu, kita tunggu PK," sambungnya.
Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya di podcast Atta Halilintar. Sumber: YouTube Need A Talk
Jika PK yang diajukan oleh terpidana kasus Vina Cirebon dikabulkan, maka hal itu bisa menganulir semua keputusan pengadilan tahun 2016.