- Kolase tvOnenews.com
Pernyataan Berani Kakak Vina Cirebon Soal Sidang PK Saka Tatal, Blak-blakan Singgung Kejanggalan Ini, Katanya...
Awalnya, kasus yang menyeret Vina dan Eky merupakan korban tewas karena kecelakaan lalu lintas.
Namun, hasil penyelidikan selanjutnya membuktikan bahwa Vina dan Eky tewas karena dibunuh.
Terbaru, Saka Tatal saat ini tengah menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK).
Saka Tatal merupakan salah satu dari delapan tersangka yang ditangkap dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup, yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman dan Rivaldi Aditya Wardana.
Saat kisah tragis itu terjadi, Saka Tatal satu-satunya tersangka yang masih di bawah umur. Hal ini membuatnya divonis penjara selama 8 tahun.
Saka Tatal kemudian mendapat remisi dan keringan lainnya, sehingga dia hanya menjalani hukuman penjara hanya sekitar 4 tahun.