Dedi Mulyadi, Siswandi Adi.
Sumber :
  • YouTube

Bela Kubu Pak RT Pasren dan Kahfi, Jenderal Purnawirawan ini Sentil Peran Dedi Mulyadi di Kasus Vina Cirebon: Jangan Nyari Panggung!

Minggu, 28 Juli 2024 - 20:45 WIB

tvOnenews.com - Kasus Vina Cirebon terus disorot publik, terlebih Iptu Rudiana sudah muncul dan memberikan keterangan bersama para kuasa hukumnya.

Kasus ini nampak semakin pelik lantaran semakin banyak pihak yang muncul dan saling menyalahkan.

Terkini, Brigjen Pol (Purn) Siswandi Adi, turut membahas kasus Vina Cirebon dan kemunculan Iptu Rudiana.

Tak cuma itu, ia juga turut menyindir Nikita Mirzani hingga Dedi Mulyadi dalam kasus yang sudah bergulir 8 tahun ini.

Mulanya, Siswandi Adi, menanggapi sayembara Rp500 juta yang dilakukan Nikita Mirzani untuk mencari Aep.

Ia menilai, Nikita tidak ada urusannya dengan kasus ini lantaran tidak punya kompetensi soal hukum.

“Sekarang nggak tahu kompetensinya apa, silakan saja sama-sama mencari. Saya juga mencari Aep, tapi akan sebagai kuasa hukumnya kalau ketemu,” kata Brigjen Pol (Purn) Siswandi Adi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Siswandi Adi mengatakan siap mendampingi Aep jika saksi kasus Vina Cirebon itu mau muncul dan meminta bantuan kepadanya.

“Kira mendukung yang benar, mencari fakta yang benar, kalau nggak mau ya nggak apa-apa. Hubungin saya aja, saya akan menjadi kuasa hukumnya,” jelasnya.

Perihal somasi yang dilayangkan Iptu Rudiana ke Dede, Liga Akbar, dan Dedi Mulyadi, ia menilai para pihak yang dilaporkan tinggal hadapi prosesnya saja.

“Mereka sopan memberikan somasi, apa jawabannya? Saya dengar katanya sudah minta maaf tapi lewat TikTok, nggak gentleman,” sindirnya.

“Iptu Rudiana sudah melaporkan ke Polda Jabar terhadap tiga orang tadi, silakan kita tunggu prosesnya,” sambungnya.

Selain itu, Siswandi Adi juga nampak heran dengan keterlibatan Dedi Mulyadi di kasus Vina Cirebon.

Ia menyentil, Mantan Bupati Purwakarta itu tidak punya kapasitas dalam kasus ini. Bahkan tidak bisa diminta keterangan sebagai saksi.

“Apa kompetensinya? Kuasa hukum bukan, praktisi hukum apa? Jangan dibolak balik ya, jangan nyari panggung,” sentil Siswandi.

Ia menilai kapasitas Dedi Mulyadi tidak bisa terlibat terlalu jauh, bahkan tidak bisa menjadi saksi jika hanya mengandalkan keterangan saksi lain.

“Saksi itu yang melihat, mendengar, yang mengalami di situ, melihat persis. Jangan saksi cerita, itu bukan saksi namanya,” terangnya.

Perihal keinginan Dedi Mulyadu menjadi kuasa hukum dari ketujuh terpidana, Siswandi meminta Kang Dedi menunjukan surat kuasa.

“Coba tunjukkan surat kuasanya Pak Dedi yang terhormat. Setahu saya dia bukan praktisi, bukan kuasa hukum,” jelasnya.

Terakhir, Brigjen Pol (Purn) Siswandi Adi juga mengatakan ada salah satu pengacara yang menyindir soal Pak RT Pasren dan Kahfi.

“Ada salah satu lawyer, ngomong lawyernya Kahfi, Pasren itu-itu aja, salah lu, nggak ngerti lu,” kata Siswandi Adi.

Sindirian ini diduga untuk Farhat Abbas yang sempat membahas para lawyer yang membela Iptu Rudiana hingga Pak RT Pasren.

“Saya tidak ada urusannya dengan kompetensinya klien lain. Saya hanya (pengacara) Kahfi dengan Pasren, kalau nggak tahu jangan komentar lu,” pungkasnya. (adk)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral