- Istimewa
Kumat Lagi! Saipul Jamil Viral Diduga Melakukan Pelecehan Seksual dengan Pria, Padahal Dulu Pernah Masuk Penjara, Ini Kasusnya
Mengetahui hal tersebut, korban menolak lalu tertidur pada pukul 04.00 WIB. Namun saat korban tertidur pulas, Saipul Jamil melancarkan tindakan asusila yang dianggap tidak pantas.
Atas kejadian tersebut, Saipul Jamil dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Mantan suami Dewi Persik ini telah dijatuhkan vonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 14 Juni 2016 lalu.
Hal ini lantaran Bang Ipul telah terbukti bersalah dan melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul.
Vonis yang diterima Saipul ini terbilang lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu hukuman tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp100 Juta.
Namun, JPU merasa tidak terima dengan putusan tersebut, sehingga mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi.
Alhasil, Saipul Jamil mendapat hukuman lebih berat yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dari hukuman tiga tahun menjadi lima tahun penjara pada tanggal (15/8/2016) lalu. (Kmr)