- Istimewa
Kumat Lagi! Saipul Jamil Viral Diduga Melakukan Pelecehan Seksual dengan Pria, Padahal Dulu Pernah Masuk Penjara, Ini Kasusnya
tvOnenews.com - Penyanyi dangdut, Saipul Jamil lagi-lagi mendapat tudingan pelecehan seksual terhadap seorang pria melalui video call Instagram.
Dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Saipul Jamil ini viral di media sosial setelah sebuah akun Instagram @hushwatch.id mengunggah kronologi berdasarkan laporan korban.
Dalam akun tersebut mengunggah sebuah foto yang menampilkan sejumlah bukti tangkapan layar chat berisi pengakuan korban serta foto Saipul Jamil saat Video Call.
“Berawal dari korban melapor kepada akun media sosial kucing buas atau cat warrior di X (Twitter) bernama @dhemit_is_back01 bahwa korban mengalami pelecehan seksual terhadap Saipul Jamil pada saat korban sedang ngobrol dengan Ipul (Saipul Jamil) di video call Instagram,” tertulis pada keterangan unggahan Instagram @hushwatch.id.
Kemudian, tertulis sebuah dugaan bahwa Saipul Jamil yang sedang melakukan video call bersama korban.
Tiba-tiba dirinya menunjukkan alat kelaminnya namun korban menolak permintaan Ipul untuk membuka celana.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan Saipul Jamil kepada pihak kepolisian.
Saipul Jamil. (Kolase tvOnenews)
Banyak orang yang menilai Saipul Jamil ‘Kumat Lagi’ usai viralnya kejadian ini.
Sebelumnya, penyanyi yang kerap disapa Bang Ipul ini pernah terjerat kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak laki-laki dibawah umur.
Saipul Jamil pernah terjerat kasus pelecehan dan pemaksaan seksual kepada seorang anak laki-laki di bawah umur.
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2016 atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Korban yang berinisial DS melaporkan Saipul Jamil lantaran sudah melakukan tindak asusila kepadanya.
Awalnya Saipul Jamil meminta korban untuk menginap dirumahnya bermaksud dan memberikan pijatan.
Mengetahui hal tersebut, korban menolak lalu tertidur pada pukul 04.00 WIB. Namun saat korban tertidur pulas, Saipul Jamil melancarkan tindakan asusila yang dianggap tidak pantas.
Atas kejadian tersebut, Saipul Jamil dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Mantan suami Dewi Persik ini telah dijatuhkan vonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 14 Juni 2016 lalu.
Hal ini lantaran Bang Ipul telah terbukti bersalah dan melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul.
Vonis yang diterima Saipul ini terbilang lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu hukuman tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp100 Juta.
Namun, JPU merasa tidak terima dengan putusan tersebut, sehingga mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi.
Alhasil, Saipul Jamil mendapat hukuman lebih berat yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dari hukuman tiga tahun menjadi lima tahun penjara pada tanggal (15/8/2016) lalu. (Kmr)