- Kolase tvOnenews.com
Sarwendah dan Ruben Onsu Sudah Resmi Bercerai! Ini Penjelasan Lengkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Marbun menjelaskan lebih detail isi putusan tersebut. "Putusan menyatakan perkawinan antara penggugat dengan tergugat putus karena perceraian, dengan segala akibat hukumnya. Kepaniteraan perdata juga diperintahkan untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini kepada kantor catatan sipil."
Pengadilan juga memberi waktu 60 hari bagi Ruben dan Sarwendah untuk mendaftarkan perceraian mereka di kantor catatan sipil, agar mendapatkan kekuatan hukum tetap.
"Memerintahkan kepada pihak penggugat ataupun tergugat untuk mencatatkan perceraian ini paling lama 60 hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap," tambah Marbun.
Satu hal yang menarik dari perceraian ini adalah tidak adanya pembahasan mengenai hak asuh anak dan harta gono-gini.
Ruben Onsu tidak mengajukan permohonan mengenai pembagian harta maupun hak asuh dalam gugatan perceraian ini, sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan hal-hal tersebut dalam putusan.
"Karena memang dari awal, baik itu menyangkut masalah harta gono-gini maupun hak asuh anak, tidak pernah dimohonkan oleh penggugat. Sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan hal itu," jelas Marbun.
Meskipun demikian, secara hukum, hak asuh anak di bawah umur akan berada di bawah pengawasan ibu, dalam hal ini Sarwendah.