Sarwendah dan Ruben Onsu Sudah Resmi Bercerai! Ini Penjelasan Lengkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Sarwendah dan Ruben Onsu Sudah Resmi Bercerai! Ini Penjelasan Lengkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Selasa, 24 September 2024 - 15:47 WIB

tvOnenews.com - Kabar mengejutkan datang dari pasangan selebriti Sarwendah dan Ruben Onsu

Setelah berbagai spekulasi mengenai hubungan rumah tangga mereka, akhirnya dipastikan bahwa Sarwendah dan Ruben Onsu sudah resmi bercerai. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Ruben Onsu pada 9 Juni 2024. 


Hasil Putusan Perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu. Sumber: Instagram @sarwendah29.

Perkara perceraian ini terdaftar dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, dan keputusan sudah dibuat oleh majelis hakim tanpa kehadiran Sarwendah di persidangan.

Perceraian antara Sarwendah dan Ruben Onsu telah menimbulkan berbagai reaksi publik, mengingat pernikahan mereka yang telah berlangsung selama hampir sebelas tahun.

Keduanya dikaruniai dua anak kandung, serta satu anak angkat yang kini masih dalam pengasuhan bersama. 

Meskipun perceraian ini sudah diputuskan secara verstek, banyak yang bertanya-tanya tentang dampak perceraian ini terhadap anak-anak mereka.

Tapanuli Marbun, selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memberikan keterangan resmi mengenai keputusan pengadilan yang dibuat pada tanggal 24 September 2024. 

Dalam wawancara yang dilansir oleh Cumicumi, Marbun menjelaskan bahwa persidangan perceraian antara Ruben Onsu dan Sarwendah diputuskan secara verstek karena tergugat, dalam hal ini Sarwendah, tidak hadir di persidangan.

"Setelah beberapa kali persidangan gugatan perceraian yang diajukan oleh saudara Ruben Onsu terhadap istrinya, pada hari ini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan perkara tersebut secara verstek dalam arti tanpa hadirnya tergugat," ujar Marbun. 


Humas PN Jakarta Selatan menjelaskan hasil putusan cerai Sarwendah dan Ruben Onsu. Sumber: Tangkapan Layar YouTube: Cumicumi.

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan bahwa seluruh gugatan Ruben Onsu dikabulkan oleh pengadilan, termasuk pemutusan pernikahan yang disahkan pada tanggal 22 Oktober 2013 di Bali.

Dalam putusan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa pernikahan antara Ruben Onsu dan Sarwendah secara resmi berakhir karena perceraian. 

Marbun menjelaskan lebih detail isi putusan tersebut. "Putusan menyatakan perkawinan antara penggugat dengan tergugat putus karena perceraian, dengan segala akibat hukumnya. Kepaniteraan perdata juga diperintahkan untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini kepada kantor catatan sipil."

Pengadilan juga memberi waktu 60 hari bagi Ruben dan Sarwendah untuk mendaftarkan perceraian mereka di kantor catatan sipil, agar mendapatkan kekuatan hukum tetap. 

"Memerintahkan kepada pihak penggugat ataupun tergugat untuk mencatatkan perceraian ini paling lama 60 hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap," tambah Marbun.

Satu hal yang menarik dari perceraian ini adalah tidak adanya pembahasan mengenai hak asuh anak dan harta gono-gini. 

Ruben Onsu tidak mengajukan permohonan mengenai pembagian harta maupun hak asuh dalam gugatan perceraian ini, sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan hal-hal tersebut dalam putusan.

"Karena memang dari awal, baik itu menyangkut masalah harta gono-gini maupun hak asuh anak, tidak pernah dimohonkan oleh penggugat. Sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan hal itu," jelas Marbun.

Meskipun demikian, secara hukum, hak asuh anak di bawah umur akan berada di bawah pengawasan ibu, dalam hal ini Sarwendah. 

Namun, Marbun menegaskan bahwa Ruben tetap memiliki peran penting dalam mengasuh dan mendidik anak-anak mereka. 

"Kalau anak itu masih di bawah umur, berada di kekuasaan ibunya, tetapi tidak menutup kemungkinan suaminya untuk tetap berperan serta dalam hal mendidik, memelihara, dan mengurus anaknya tersebut."

Proses perceraian Ruben dan Sarwendah dilakukan melalui layanan e-court, yang mempermudah proses hukum di era digital ini. 

Marbun juga menyatakan bahwa putusan tersebut dapat diakses melalui sistem e-court. "Iya, putusan ini sudah resmi. Secara e-court, dan itu sudah bisa diakses juga secara e-court."

Namun, meskipun putusan sudah dibuat, Sarwendah tetap memiliki kesempatan untuk melakukan perlawanan hukum. 

"Jika tergugat tidak menerima putusan ini, dia bisa mengajukan verzet dalam waktu 14 hari setelah menerima pemberitahuan."

Dengan berakhirnya pernikahan ini, banyak pihak bertanya-tanya bagaimana kelanjutan hidup dari kedua selebriti ini, terutama mengenai pengasuhan anak-anak mereka. 

Para penggemar berharap perceraian ini tidak membawa dampak negatif terhadap anak-anak mereka dan berharap keduanya tetap bisa menjalankan peran sebagai orang tua dengan baik meski tidak lagi bersama. 

Bagaimanapun juga, perceraian ini telah menjadi salah satu topik terhangat di dunia hiburan, mengingat Ruben Onsu dan Sarwendah adalah pasangan yang selama ini dikenal harmonis dan jauh dari gosip miring. 

Namun, keputusan perceraian ini membuktikan bahwa tidak ada hubungan yang sempurna, bahkan bagi selebriti yang tampak bahagia di mata publik.

(anf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:05
02:23
01:56
09:16
02:24
02:20
Viral