- Antara
Waspada Jeratan Judi Online Berwujud Opsi Biner dan Transaksi Robot
Dari ilustrasi tersebut, maka opsi biner dapat digolongkan sebagai judi, sebagaimana definisi yang diatur dalam Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) : "Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya".
Dapat kita ambil kesimpulan bahwa setiap aktivitas yang tergolong perjudian pasti selalu akan melibatkan jual beli peluang, bukan barang atau jasa.
Sebagaimana dijelaskan dalam ilustrasi kerja opsi biner tersebut yang cukup dengan menebak harga suatu instrumen keuangan dan hanya bergantung pada peruntungan belaka untuk bisa memenangkannya. Maka opsi biner pun dapat disebut hanyalah kegiatan berwujud jual beli peluang saja, tidak lebih.
Selain itu marak juga penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading. Masyarakat dijanjikan keuntungan konsisten dan pembagian keuntungan dengan penjual robot trading. Bagi anggota yang dapat merekrut anggota baru untuk bergabung, juga dijanjikan akan mendapat bonus, berupa bonus sponsor.
“Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tentunya tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti,” ujar Wisnu.
Dalam kegiatan ini, para pelaku diduga melanggar ketentuan UU 10/2011 tentang Perubahan UU 32/1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi serta diduga menyalahgunakan legalitas Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang diterbitkan Kemendag. Sedangkan barang yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau jasa dilarang dipasarkan melalui sistem penjualan langsung.
Bila kita perhatikan dengan cermat, jika calon nasabah diimingi-imingi keuntungan konsisten dan tambahan bonus-bonus lainnya setelah merekrut anggota baru, maka strategi bisnis ini dapat diduga memiliki kemiripan dengan bisnis skema piramida yang dilarang.