- Antara
Termasuk 5 Terpidana Mati Paling Fenomenal di Rezim Jokowi, Kini Mary Jane Bisa Bebas di Era Prabowo?
tvOnenews.com - Kabar mengejutkan datang dari Mary Jane, sosok terpidana mati di era Jokowi yang sebelumnya menunggu kepastian akan vonis hukuman terhadapnya.
Sebagai informasi, Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2010 lalu karena kasus narkotika.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral dalam bentuk Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters.
Lebih lanjut, Yusril menyebutkan hingga saat ini belum ada undang-undang (UU) yang mengatur tentang mekanisme pemindahan narapidana atau transfer of prisoner di Indonesia.
Akan tetapi pemindahan narapidana bisa dilakukan berdasarkan MLA, kesepakatan para pihak, dan diskresi dari Presiden untuk mengambil keputusan maupun kebijakan.
Saat ini terpidana mati Mary Jane masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Mary Jane sendiri masih menjalani masa pembinaan bersama dengan warga binaan yang lain. Akankah Mary Jane terbebas dari hukuman mati usai dipindahkan ke Filipina?
Selain Mary Jane, ada empat sosok terpidana mati yang fenomenal di era Jokowi, termasuk sosok gembong narkoba Freddy Budiman.
Berikut 5 terpidana mati paling fenomenal di rezim Jokowi dan kisah Mary Jane yang bisa bebas di era Prabowo:
1. Rani Andriani
Pada 2015, Rani Andriani, alias Melisa Apriliani, menjadi salah satu warga negara Indonesia yang dieksekusi mati setelah divonis atas kasus peredaran narkoba.
Rani ditangkap dengan heroin seberat 3.500 gram dan menerima vonis mati pada tahun 2000 oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Ia dieksekusi bersama lima terpidana lainnya, yang sebagian besar adalah warga negara asing.
2. Freddy Budiman
Freddy Budiman adalah gembong narkoba yang dieksekusi mati di Nusakambangan. Karir kriminal Freddy dimulai sebagai bos pencopet di Surabaya pada 1990-an, sebelum beralih ke bisnis narkoba pada 2000-an.
Meski beberapa kali tertangkap dan dipenjara, Freddy tetap mengoperasikan jaringan narkobanya dari dalam penjara, termasuk penyelundupan 1,4 juta pil ekstasi yang akhirnya menyeretnya ke hukuman mati.
3. Raheem Agbaje Salami
Terpidana mati asal Nigeria ini dieksekusi pada 29 April 2015 atas kasus penyelundupan heroin seberat 5 kilogram ke Indonesia.
Sebelum dieksekusi, Raheem berpesan agar ginjalnya didonorkan dan meminta dimakamkan di Madiun, Jawa Timur.
4. Myuran Sukumaran dan Andrew Chan
Dua anggota kelompok "Bali Nine", Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, dieksekusi pada 2015 setelah divonis bersalah karena berusaha menyelundupkan 8,3 kilogram heroin dari Indonesia.
Kasus mereka menjadi perhatian dunia internasional karena dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap kebijakan anti-narkotika Indonesia.
5. Mary Jane Veloso
{{imageId:300312}}
Mary Jane Veloso, warga negara Filipina, ditangkap pada 2010 di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, setelah ditemukan heroin seberat 2,6 kilogram di kopernya.
Ia mengaku tidak mengetahui keberadaan barang tersebut, mengklaim menjadi korban penipuan oleh orang yang merekrutnya.
Vonis mati dijatuhkan pada 2015, namun eksekusinya ditangguhkan karena permintaan pemerintah Filipina.
Pada November 2024, Presiden Ferdinand Marcos Jr. mengumumkan bahwa Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina setelah 14 tahun ditahan di Indonesia.
Pemindahan ini dimungkinkan oleh permintaan resmi pemerintah Filipina kepada Presiden Prabowo Subianto.
Langkah ini memberi harapan baru bagi Mary Jane untuk mendapat kesempatan hukum di negaranya.
Termasuk kemungkinan untuk memberikan kesaksian terhadap sindikat perdagangan manusia yang menjeratnya. (udn)