- kolase tim tvOnenews.com
Sederet Fakta Mengejutkan Pemilik Ria Beauty Care, Bukan Hanya Karena Dirinya Sarjana Perikanan, Tak Disangka Ternyata Dia Juga...
tvOnenews.com - Ria Agustina atau Ria Beauty belakangan ini menjadi perbincangan publik tanah air usai ditetapkan jadi tersangka atas pembukaan klinik kecantikan ilegal.
Ia menjadi dokter abal-abal dan membuka kliniknya di Malang, Jawa Timur. Diketahui, Ria sama sekali tak memiliki latar belakang pendidikan di bidang kecantikan.
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Berikut adalah sederet fakta dari Ria Beauty, dokter abal-abal yang membuka klinik kecantikan ilegal.
1. Membuka klinik kecantikan di Malang sejak 2017
Klinik Ria Beauty Care telah beroperasi sejak tujuh tahun lalu, tepatnya sejak tahun 2017. Lokasinya berada di Jl Graha Kencana Raya No. 51, Karanglo, Kelurahan Balearjosari, Kecamatan Singosari, Kota Malang.
Dilansir dari situs resminya, Ria Agustina menjabat sebagai Direktur Utama Ria Beauty. Klinik ini mengklaim diri sebagai penyedia layanan perawatan kecantikan dan dermaroller wajah yang terbaik.
"Kami menyediakan perawatan khusus dan solusi efektif dengan fokus khusus pada penanganan bopeng di wajah," penjelasan di laman web resminya.
2. Ria merupakan sarjana perikanan
Ria, pemilik klinik yang kerap membagikan kegiatan praktik kecantikannya di media sosial tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang kedokteran.
Hal yang lebih mengejutkan, ternyata dirinya merupakan sarjana perikanan. Sama sekali bukan tenaga medis, maupun tenaga kesehatan.
3. Ria ditetapkan jadi tersangka bersama rekannya
Kini, Ria telah ditetapkan sebagai tersangka karena pemilikan klinik kecantikan ilegal yang tak memenuhi standar.
Ia telah ditahan di Polda Metro Jaya setelah ditangkap bersama asistennya yang berinisial DN. Keduanya ditangkap setelah melakukan praktik di sebuah kamar hotel yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 1 Desember 2024.
4. Penangkapan Ria bermula dari polisi yang menyamar jadi pelanggan
Mulanya, Polisi yang menangkap Ria menyamar menjadi calon pasien yang meminta pelayanan dermaroller dari klinik Ria Beauty.
Di lokasi tersebut, Ria Agustina dan rekannya yang berinisial DN melakukan treatment dermaroller terhadap enam perempuan dan satu laki-laki.
Pada saat yang sama, polisi berhasil menangkap Ria Agustina. Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan roller bekas pakai, krim serum, dan anestesi.
Hingga saat ini proses hukum Ria Beauty masih berlangsung. Atas kasus ini Ria bisa dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling besar Rp5 miliar.
(nka)