- YouTube/GusYusufChannelTegalrejo | YouTube/Gus Miftah Official via YouTube/tujuh_detik
LC Karaoke Tanya Soal Gajinya dari Klub Malam Dipakai untuk Umrah, Tak Disangka Jawaban Gus Miftah Ternyata...
tvOnenews.com - LC karaoke di sebuah klub malam pernah bertanya kepada Gus Miftah mengenai uang hasil kerjanya, apakah boleh dipakai umrah.
Miftah Maulana atau yang kerap disapa Gus Miftah akhir-akhir ini mendapat sorotan karena sederet kontroversinya yang dibongkar ke publik.
Terbaru adalah video yang menunjukkan Miftah sedang melontarkan kata tak pantas kepada seorang penjual es teh bernama Sunhaji serta merendahkan harga diri Yati Pesek, seniman senior wanita Indonesia.
Perilaku dan cara bicara yang kasar Miftah mendapat perhatian khusus dari publik, khususnya netizen di media sosial.
Sebab, ia dikenal sebagai seorang penceramah atau pendakwah. Namun, sikap dan cara bicaranya yang kerap merendahkan orang lain, justru sangat tidak mencerminkan sosoknya sebagai pemuka agama.
Bukan baru-baru ini saja Gus Miftah menuai kontroversi. Beberapa tahun silam, ia juga pernah mendapat sorotan karena melangsungkan ceramah di sebuah klub malam.
Tentu itu menjadi suatu hal yang aneh dilihat, karena biasanya acara dakwah dilakukan di tempat-tempat yang tidak memiliki konotasi negatif.
Acara dakwah Gus Miftah yang digelar di klub malam juga mendapat komentar negatif dari publik. Sebab, klub malam adalah tempat orang melakukan maksiat.
Ditambah lagi banyak wanita di sana yang berprofesi sebagai lady companion atau LC yang berpakaian mini dan tidak menutupi auratnya.
Datang ke klub malam, Miftah meminta orang-orang yang ada di sana untuk berhenti sejenak dalam melakukan aktivitasnya di klub malam tersebut.
Sejumlah LC bahkan langsung mengubah pakaiannya menjadi yang lebih sopan atau menutup bagian kepalanya, agar rambut, yang menjadi aurat wanita dalam Islam, tidak terlihat.
Dalam momen tersebut, Gus Miftah akan memberikan kesempatan bagi siapa saja yang ada di sana untuk bertanya kepadanya soal apa pun dalam pandangan Islam.
Contohnya adalah saat ada seorang LC yang bertanya kepada Gus Miftah mengenai apakah boleh gaji yang didapatnya dari pekerjaan tersebut digunakan untuk umrah.
"Seandainya kita mau melaksanakan umrah. Uang kita tuh dari hasil kerja di sini gitu gimana? Dosa apa enggak?" tanya LC yang mengenakan baju biru dan blazer hitam, dilansir YouTube @tujuh_detik, Rabu (11/12/2024).
- YouTube/Gus Miftah Official via YouTube/tujuh_detik
Gus Miftah lebih dulu menjelaskan, bahwa klub malam tempat LC tersebut bekerja tidak hanya menjual apa yang diharamkan dalam Islam. Contohnya, french fries.
"Kamu lihat gak di (nama klub malam) itu, selain jualan alkohol, ada gak jaualan yang halal?" tanya Gus Miftah.
"Ada" jawab LC tersebut serentak dengan orang-orang lainnya yang ada di sana.
"Disitulah kamu perlu ber-khusnudzon, positif thinking, 'yang saya dapatkan gaji saya dari (nama klub malam) ini adalah tamu saya beli gorengan, karena tamu saya beli french fries, karena tuangan saya minum air putih'," ujar Gus Miftah.
Gus Miftah juga mengatakan, bahwa jobdesk atau pekerjaan awal yang harusnya dilakukan oleh seorang LC adalah memilih lagu dan pemandu karaoke.
Ia juga mengatakan, bahwa mindset soal pekerjaan LC itu perlu diubah. Sebab, walau ada LC yang juga melakukan hal lain diluar jobdesk-nya, tapi pekerjaan awalnya adalah sebagai pemandu.
Gus Miftah lalu kembali lagi ke pertanyaan awal yang dilontarkan LC di sana mengenai apakah boleh menggunakan uang hasil kerja di klub malam, digunakan untuk pergi umrah.
"Pertanyaannya, boleh gak kita menggunakan uang kerja dari situ (sebagai LC) untuk umrah? Boleh nduk," jawab Miftah.
Ia juga menyarankan LC tersebut untuk mulai menabung, jika memang memiliki niat untuk umrah. Miftah bahkan berjanji, jika ada 25 orang di klub malam tersebut ingin berangkat umrah, ia siap menjadi pembimbing selama melakukan ibadah di tanah suci nanti.
"Jadi kalau kamu niat umrah, disegerakan nabung mulai sekarang. Aku udah janji kalau di (nama klub malam) ada 25 orang berangkat umrah, aku yang jadi pembimbingnya," ujar Gus Miftah. (ism)