Kim Kardashian ingin perceraian dengan Ye dipercepat.
Sumber :
  • (ANTARA/Instagram @kimkardashian)

Kim Kardashian Minta Pengadilan Percepat Perceraiannya dengan Kanye West

Jumat, 25 Februari 2022 - 11:53 WIB

Jakarta - Kim Kardashian meminta pengadilan setempat untuk mempercepat proses perceraiannya dengan Ye atau Kanye West dan mengabaikan upaya rapper itu yang ingin memperlambat perceraian mereka.

"West, dengan segala tindakannya, telah menunjukkan bahwa dia tidak menerima hubungan pernikahan telah berakhir," kata Kim melalui sebuah dokumen Pengadilan Tinggi Los Angeles, AS, Rabu (23/2) malam waktu setempat, dikutip dari Associated Press.

Menurutnya, Ye telah menyebarluaskan informasi yang keliru di media sosial perihal masalah keluarga dan pengasuhan anak sehingga menyebabkan tekanan emosional bagi Kim.

Sebelumnya pada Desember, Kim meminta pengadilan untuk memberikan status lajang secara hukum sebelum rincian hak asuh anak dan properti diselesaikan.

Kim mengatakan, bahwa Ye telah menyetujui permohonan itu sebelumnya. Namun pada Rabu (16/2) pekan lalu, Ye mengajukan keberatan dan mengangkat sejumlah masalah baru.

Dalam beberapa bulan terakhir, Ye mengkritik Kim serta keluarga dan pacarnya Pete Davidson di media sosial. Ye mengeluhkan bahwa dirinya tidak diizinkan untuk membuat keputusan besar sebagai orang tua dan tidak diperkenankan hadir di acara ulang tahun anak-anak mereka.

Dalam sebuah pernyataan pada Rabu (24/2), Kim mengatakan, kepada seorang hakim bahwa perceraian kedua belah pihak mungkin bisa membantu Ye untuk segera move on.

"Saya percaya bahwa pengadilan yang mengakhiri status pernikahan kami akan membantu Kanye menerima bahwa hubungan perkawinan kami telah berakhir,"

Kim menambahkan, bahwa perceraian yang disegerakan dapat membantu kedua belah pihak untuk bergerak ke depan menuju jalan yang lebih sehingga dapat mengasuh anak-anak mereka secara damai.

Kim Kardashian mengajukan gugatan cerai dengan Ye pada 19 Februari 2021. Keduanya telah menikah hampir tujuh tahun dan memiliki empat anak. (ari/ant) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral