

- Pixabay
THR PNS Beneran Cair Besok, 17 Maret 2025? Simak Besarannya: Mulai dari Rp5 Juta Sampai Rp30 Juta
tvOnenews.com - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) kabarnya akan cair mulai besok, Senin 17 Maret 2025 hingga H-7 sebelum lebaran.
Belum lama ini, Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani serta Menteri PAN-RB Rini Widyantini mengumumkan soal THR ASN.
Dalam suatu kesempatan yang dihelat di Istana Negara, Selasa (11/03/2025) lalu, Presiden Prabowo Subianto mengonfirmasi THR PNS mulai cair besok, 17 Maret 2025.
Apabila Idul Fitri 1446 H jatuh pada tanggal 32 Maret 2025, maka THR bagi pegawai negeri sipil (PNS) mulai cair di hari Senin besok 17 Maret 2025.
Ketentuan pemberian THR tertuang dalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto pada 7 Maret silam.
Dalam bagian lampiran PP 11/2025 disebutkan bahwa nilai THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada para pegawai negeri sipil paling tinggi senilai Rp31,47 juta untuk ketua atau kepala pimpinan.
Sementara itu, wakil ketua di jabatan tertentu mendapat THR senilai Rp29,66 juta, sedangkan sekretaris dan anggota sama-sama menerima Rp28,10 juta.
Pun halnya Eselon I mendapatkan THR sebesar Rp24,88 juta, Eselon II Rp19,51 juta, Eselon III Rp13,84 juta, dan Eselon IV Rp10,61 juta.
Lebih lanjut, bagi pegawai non ASN dengan pendidikan SD/SMP/sederajat dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapat Rp4,28 juta.
Sedangkan untuk masa kerja di atas 10-20 tahun dengan tingkat pendidikan yang sama menerima Rp4,63 juta, serta masa kerja di atas 20 tahun Rp5,05 juta.
- Pixabay
Bagi pegawai dari pendidikan SMA/sederajat dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan THR senilai Rp4,90 juta dan Rp5,34 juta untuk masa kerja di atas 10-20 tahun, serta Rp5,86 juta dengan masa kerja di atas 20 tahun.
Kemudian, untuk pendidikan DII/DIII/sederajat dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan senilai Rp5,48 juta, Rp5,96 juta untuk masa kerja di atas 10-20 tahun dan masa kerja di atas 20 tahun Rp6,52 juta.
Sedangkan untuk pendidikan S1/DIV/sederajat nilainya untuk yang masa kerja sampai dengan 10 tahun sebesar Rp6,59 juta, masa kerja di atas 10-20 tahun Rp7,16 juta, dan masa kerja di atas 20 tahun Rp7,82 juta.
Lalu untuk pendidikan S2/S3/sederajat dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan THR dan gaji ke-13 sebesar Rp7,76 juta, masa kerja 10-20 tahun Rp8,35 juta, dan masa kerja di atas 20 tahun Rp9,05 juta.