Selain Kena Denda, Twitter Wajib Patuhi Hal Ini untuk Lindungi Pengguna
Jakarta - Aplikasi Twitter dijatuhi denda sebanyak Rp 2,1 triliun atau 150 juta dollar AS oleh Departemen Kehakiman AS dan Komisi Perdagangan Federal (FTC).
Twitter disebut melakukan pelanggaran privasi karena tidak memberitahu bahwa informasi pribadi pengguna akan digunakan untuk kebutuhan iklan bertarget.
Dikutip dari website resmi FTC, Kamis (26/5/2022), Twitter sebelumnya meminta nomor telepon dan email pengguna untuk tujuan keamanan. Tetapi pihaknya juga menggunakan data pribadi itu untuk mengambil keuntungan finansial. Diketahui, lebih dari 140 juta pengguna memberikan alamat email dan nomor telepon untuk tujuan keamanan.
Selain dijatuhi denda, Twitter juga mendapat perintah baru agar memperbarui ketentuan untuk melindungi pengguna di masa depan. Berikut perintah baru yang harus dilakukan Twitter:
1. Dilarang menyalahgunakan informasi pribadi pengguna seperti nomor telepon dan alamat email untuk kebutuhan iklan bertarget. Pihaknya harus memberi tahu secara jelas kepada pengguna jika ingin digunakan untuk beriklan.
2. Twitter harus memberi tahu tentang tindakan penegakan hukum FTC dan menjelaskan bagaimana pengguna dapat mematikan iklan dan meninjau pengaturan otentikasi multifaktor.
3. Twitter harus menyediakan opsi autentikasi multifaktor yang tidak mengharuskan orang memberikan nomor telepon.
4. Twitter harus menerapkan program privasi yang ditingkatkan dan program keamanan informasi yang ditingkatkan yang mencakup beberapa ketentuan baru yang dijabarkan dalam pesanan, mendapatkan penilaian privasi dan keamanan oleh pihak ketiga independen yang disetujui oleh FTC, dan melaporkan insiden privasi atau keamanan ke FTC dalam 30 hari. (syf/act)