Nikita Mirzani.
Sumber :
  • istimewa

Beredar! Surat Penetapan Nikita Mirzani Sebagai Tersangka, Asli atau Palsu?

Jumat, 17 Juni 2022 - 18:27 WIB

Jakarta –  Sebuah surat beredar yang menetapkan publik figur Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Dalam surat dengan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim dengan keterangan tanggal terbit 13 Juni 2022. 

Dalam surat tersebut tertulis bahwa Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 sampai Pasal 34. Selain itu, tertera juga nama dan tandatangan Kasat Reskrim Polresta Serkot, AKP David Adhi Kusuma.

Nikita Mirzani dituduh atas pelanggaran pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Penistaan dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Hingga saat ini, tvonenewscom masih mencari tahu kebenaran terkait keaslian dan validitas surat tersebut.

Nikita Mirzani Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Dito Mahendra

Diketahui bahwa Nikita Mirzani dilaporkan oleh seseorang bernama Dito Mahendra atas tuduhan melanggar UU ITE. Nikita mengaku tidak mengenal Dito. Lalu, siapakah Dito Mahendra yang melaporkan Nikita Mirzani ke polisi?

Nama Mahendra Dito Saputro alias Dito Mahendra mendadak jadi perbincangan setelah melaporkan Nikita Mirzani ke polisi. Ia menjadi sosok yang  dikabarkan tengah dekat dengan penyanyi Nindy Ayunda. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
02:04
01:09
04:11
07:10
12:11
Viral