Holywings Club.
Sumber :
  • instagram/Holywings

Parah! Ternyata Holywings Juga Menyalahgunakan Izin Jual Minuman Beralkohol

Senin, 27 Juni 2022 - 20:10 WIB

Jakarta - Buntut dari hebohnya masalah promo gratis minuman beralkohol dari Holywings untuk pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria, 12 outletnya yang berada di Jakarta dicabut izinnya.

Namun pencabutan izin tersebut ternyata bukan semata karena kasus promo miras yang viral itu. Holywings juga ternyata melanggar aturan izin penjualan minuman beralkohol. 

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan dari hasil peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan,”

“beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," ujar Andhika dalam keterangan, Senin (27/6).

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar atau usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.   

Selain itu, Elisabeth Ratu Rante Allo selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, menambahkan mengenai pelanggaran yang dilakukan Holywings.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:21
06:51
07:30
09:04
08:53
00:50
Viral