Holywings Club.
Sumber :
  • instagram/Holywings

Parah! Ternyata Holywings Juga Menyalahgunakan Izin Jual Minuman Beralkohol

Senin, 27 Juni 2022 - 20:10 WIB

Holywings Group juga melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings di Jakarta.  

Mereka hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

Artinya penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. 

"Sedangkan hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301," kata Elisabeth.

Pelanggaran tersebut kemudian menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

"Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera," lanjutnya.

Seperti yang diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi telah mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. (Mzn)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:21
06:51
07:30
09:04
08:53
00:50
Viral