Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat resmikan nama tokoh Betawi untuk nama jalan di Ibu Kota.
Sumber :
  • Instagram @disbuddki

Catat! Ini Dokumen yang Harus Diubah dan Biaya akibat Pergantian 22 Nama Jalan di Jakarta

Kamis, 30 Juni 2022 - 14:22 WIB

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mengganti 22 nama jalan di Jakarta dengan nama tokoh Betawi. Pergantian sejumlah nama jalan di Jakarta tersebut, dilakukan untuk mengabadikan nama sejumlah tokoh Betawi dan Jakarta, sekaligus menjadikan Ibu Kota sebagai "museum peradaban" yang dapat dikenang oleh masyarakat DKI Jakarta. 

Bagi masyarakat yang terkena pergantian nama jalan tersebut, simak tanya-jawab berkenaan dengan pergantian nama jalan Jakarta serta perubahan dokumen administrasi.

Dokumen Kependudukan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Kartu Keluarga (KK)

1. Bagaimana status legalitas dokumen lama yang dimiliki oleh masyarakat? 

Masih berlaku dan diakui secara legal sampai ada perubahan dokumen baru yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). 

Namun, selama belum diterbitkannya dokumen kependudukan yang baru, jika masyarakat akan melakukan pengurusan berbagai dokumen administrasi, dapat tetap menggunakan KTP dan KK yang lama, dengan melampirkan Kepgub 565/2022 dan surat keterangan dari kelurahan jika diperlukan. 

2. Bagaimana proses penerbitan dokumen kependudukan yang baru?

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral