Shandy Purnamasari dan Juragan 99..
Sumber :
  • Instagram/@Shandy Purnamasari

Gugatan PS Glow Dikabulkan, MS Glow Diharuskan Ganti Rugi Rp 37,9 Miliar, Istri Juragan 99 Minta Keadilan

Kamis, 14 Juli 2022 - 13:00 WIB

Jakarta - Shandy Purnamasari, istri Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana bantah MS Glow minta keadilan setelah Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya memberi putusan MS Glow harus membayar ganti rugi Rp37,9 miliar terhadap PT Pstore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow.

Menurut Shandy, merek MS Glow lebih dulu ada daripada PS Glow sehingga putusan tersebut menurutnya tidak tepat.

 “Bagaimana bisa kami merk MS GLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru  SGlow / SStoreglow? Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu,” katanya ditulis dari akun Instagram resmi miliknya @shandypurnamasari.

Shandy juga mengungkapkan bahwa yang dirugikan justru MS Glow bukannya PS Glow seperti yang tertera dalam putusan PN Surabaya.

“Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan?,” ungkap Shandy.

Dilansir dari SIPP PN Surabaya, gugatan yang tercantum dalam gugatan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Surabaya, menyebutkan MS Glow harus membayar gantu rugi kepada PS Glow sebanyak Rp37,9 miliar.

 “Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.37.990.726.332,- (tiga puluh tujuh milyar Sembilan ratus Sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika,” keterangan di SIPP PN Surabaya dikutip Kamis (14/7).

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral