- instagram/@nikitamirzanimawardi_172&@humaspoldabanten
Dinilai Tidak Kooperatif, Menjadi Alasan Polisi Lakukan Upaya Paksa Penangkapan Terhadap Nikita Mirzani
Jakarta - Beradar sebuah video di media sosial yang menunjukan artis Nikita Mirzani dijemput paksa oleh pihak Kepolisian di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga pada konferensi pers yang dilakukan di Polresta Serang Kota, membenarkan upaya paksa penangkapan kepada tersangka Nikita Mirzani di pusat perbelanjaan Senayan City, Jakarta Selatan, pada Kamis 21 Juli 2022.
"Benar bahwa penyidik satreskrim telah melakukan upaya paksa brupa penangkapan terhadap tersangka NM pada hari kami 21 juli sekitar pukul 14.50 WIB dilakukan Loby utama mal senayan city jakarta selatan," ungkapnya.
Upaya penangkapan dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma, diketahui dalam penangkapan ini Kasatreskrim membawa tiga personil Polwan mengingat tersangka yang merupakan seorang wanita.
Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga dalam konferensi pers yang dilakukan di Polresta Serang Kota mengatakan jika penangkapan dilakukan secara persuasif.
Upaya paksa yang dilakukan Polresta Serang Kota dilakukan setelah Nikita Mirzani tidak memenuhi panggilan pada senin 20 juni lalu untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Shinto mengatakan jika pihak Nikita sempat merespon surat panggilan tersebut pada 24 juli, untuk melakukan penjadwalan ulang pada 6 juli 2022, namun pada hari it Nikita juga tidak memenuhi panggilan tersebut.
Ia menambahkan pertimbangan penyidik untuk melakukan penangkapan pada Nikita Mirzani adalah karena sikap tidak kooperatif yang ditunjukan Nikita.
"Pertimbangan penyidik untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan pada tersangka NM adalah pada sikap tersangka NM yang cenderung tidak kooperatif," sambungnya.
Bahkan Shinto Silitonga juga mengatakan jika penyidik sudah mengimbau kepada Nikita Mirzani untuk kooperatif dan memberikan semua informasi yang dibutuhkan kepada penyidik selama proses hukum berlangsung. (akg)