- Kolase tvonenews.com
Video Nikita Mirzani Dulu Anggap UU ITE Kasus Receh Kini Berbalik Senjata Makan Tuan Terancam 12 Tahun Bui
Jakarta - Artis sensasional yang dikenal sebagai sosok kontroversial baik dari hubungan percintaan, drama pertengkaran hingga urusan hukum yakni Nikita Mirzani Mawardi, yang dijemput paksa oleh Polisi. Ternyata terkuak video Nikita Mirzani dulu anggap UU ITE kasus receh kini berbalik senjata makan tuan terancam 12 tahun bui.
Momen detik-detik penangkapan sang artis beredar dalam sebuah video di pusat perbelanjaan Jakarta Pusat, dinilai seolah kebal hukum terkuak video Nikita Mirzani dulu anggap UU ITE kasus receh kini berbalik senjata makan tuan terancam 12 tahun bui.
penangkapan Nikita dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang AKP David Adhi Kusuma, dimana dalam penangkapan tersebut membawa tiga personil polwan di Mall Senayan City, Kamis 21 Juli 2022.
Beredar video saat upaya jemput paksa Nikita Mirzani oleh Satreksrim Polresta Serang Kota , diikuti pemandangan menangis sang anak yang bernama Arkana Mawardi, tampak sang anak bungsu menangis karena melihat ibunya hendak dibawa Polisi.
Nikita Mirzani ditangkap dan diperiksa di Polresta Serang Kota atas tuduhan pencamaran nama baik melalui UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Kabarnya status Nikita sebagai tersangka atas tuduhan melanggar UU ITE, dimana salah satu pasalnya disebutkan ancaman pidananya paling lama 12 tahun.
Jauh sebelum perisitiwa penangkapan terjadi, ternyata Nikita Mirzani pernah anggap remeh dan menyepelekan 'UU ITE'. Hal ini diungkap dalam video singkat yang dibagikan oleh akun Instagram @viral_seleb, pada kamis (22/7).
Dalam video itu, Nampak mantan John Hopkins ini sedang melakukan live Instagram dan ngobrol dengan para followers-nya.
Nikita Mirzani tak ragu-ragu menyebut UU ITE adalah kasus receh yang tak sebanding dengan kasus rivalnya yaitu Nindy Ayunda.
"Kalian tuh bedebah yaa, kok kalian happy sih liat gue jadi tersangka kasus receh? orang itu happy kalau Nikita Mirzani ngebunuh orang, Nikita Mirzani narkoba, Nikita Mirzani bawa kabur uang orang, Nah itu lu pada happy,"ucapnya blak-blakan
"Kalau cuma UU ITE mah receh, receh, gue mah udah sering masuk penjara, santai say, nggak ada masalah, dipenjara paling gak lama sebulan dua bulan,lanjut ucapannya.
Bahkan, artis yang bersahabat dengan Billy Syahputra ini tak ragu menyindir rivalnya yakni Nindy Ayunda, yang terseret kasus dugaan penganiayaan kepada mantan sopirnya.
"Ntar keluar gua koar-koar lagi, ya kan, kecuali gue dipenjara 3 tahun atau 5 tahun, itu baru, kecuali gue kasusnya kayak Nindy Ayunda tuh penyekapan, pemukulan, baru lu pada happy, UU ITE itu receh."ujarnya.
Sontak video unggahan itu pun menyita banyak perhatian di kala sang artis sampai harus dijemput paksa di pusat perbelanjaan, netizen ramai-ramai mengomentari video pernyataan Nikita Mirzani.
"Ucapannya adalah Doa Baginya Sendiri. Kesombongan yang FAKTA!,"komen netizen
"Bukan masalah receh enggaknya, setidaknya ada akibat dr apa yg di buat,"kata netizen
"Berarti dia tidak menghormati uu dan hukum...katanya dia ini aset negara bisa ga ya sama negara di jual buat bayar hutang lumayan kan klo laku,"komen netizen
"Receh receh tapi di ciduk triak teriak,"komen netizen
"Receh2 giliran ditangkap minta dilepas dgn alesan ngurus 3anak wkwk,"ungkap netizen
Nikita Mirzani akhirnya dibawa sebagai tersangka untuk dimintai keterangan hingga akhirnya diputuskan tidak ditahan dengan syarat wajib lapor.
Polda Banten memutuskan untuk tidak menahan Artis Nikita Mirzani, tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Akan tetapi, Nikita diwajibkan untuk wajib lapor.
"NM dipersilakan kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga ketika menggelar konferensi pers di Polresta Serang, Banten, Jumat (22/7).
Shinto menambahkan, meski tidak ditahan status Nikita Mirzani tetap tersangka. Oleh karenanya, Nikita Mirzani wajib lapor secara rutin ke penyidik. (ind)
View this post on Instagram
A post shared by Seleb Viral (@viral_seleb)